Program Transmigrasi di Kalteng Hanya untuk Warga Lokal, Bukan Datangkan Penduduk Luar Daerah

Program Transmigrasi di Kalteng Hanya untuk Warga Lokal, Bukan Datangkan Penduduk Luar Daerah

Transmigrasi--

DISWAYKALTENG.ID - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menegaskan bahwa program transmigrasi yang dijalankan di Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini sepenuhnya berbasis masyarakat lokal.

Tidak ada lagi penempatan penduduk dari luar provinsi seperti yang terjadi di era transmigrasi lama.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrans, Sigit Mustofa Nurudin, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Bulan November dan Desember akan ditempatkan transmigran lokal. Sekali lagi kami tegaskan, ini memberdayakan masyarakat lokal, bukan mendatangkan warga luar provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Sigit.

Program Transmigrasi di Sukamara Fokus Dukung Cetak Sawah

Salah satu lokasi transmigrasi lokal yang dimaksud adalah Sungai Baru dan Pulau Nibung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Program ini merupakan permintaan langsung dari pemerintah daerah guna mendukung proyek cetak sawah yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA:Gubernur Pantau PSU di Barito Utara, Apresiasi Proses Kondusif

Sigit menyebutkan, transmigrasi masa kini tidak lagi sekadar memindahkan warga antardaerah, tetapi lebih fokus pada revitalisasi kawasan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Transmigrasi Berbasis Aspirasi Daerah, Bukan Kebijakan Pusat

Berbeda dengan masa lalu, program transmigrasi saat ini murni berbasis bottom-up. Artinya, usulan transmigrasi datang dari pemerintah daerah, bukan dari kebijakan pusat yang bersifat top-down.

“Pemerintah pusat hanya mengalokasikan anggaran sesuai permintaan daerah. Yang mengusulkan dan menjalankan program transmigrasi adalah pemerintah daerah itu sendiri,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, informasi yang beredar di masyarakat sering kali masih terjebak pada pola pikir lama, seolah-olah transmigrasi adalah pemindahan paksa warga dari Jawa ke luar Jawa. Padahal, sejak UU Nomor 29 Tahun 2009, paradigma transmigrasi sudah berubah total.

Revitalisasi Kawasan Transmigrasi, Fokus ke Infrastruktur dan SDM

Kementrans saat ini lebih fokus melakukan revitalisasi kawasan transmigrasi yang sudah ada. Program ini meliputi:

  • Rehabilitasi infrastruktur seperti jalan lingkungan, sarana air bersih, sekolah, dan pos kesehatan.

  • Pelatihan keterampilan dan kewirausahaan untuk meningkatkan daya saing warga transmigrasi.

  • Pendampingan usaha mikro dan koperasi guna mendorong ekonomi lokal di sektor pertanian, perikanan, dan industri kecil.

“Jadi transmigrasi sekarang bukan hanya soal memindahkan penduduk, tapi membangun kawasan secara terpadu dan memberdayakan masyarakat lokal agar lebih mandiri dan sejahtera,” imbuh Sigit.

Tidak Ada Lagi Transmigran dari Luar Kalteng

BACA JUGA:Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum dan Pemprov Bahas Pembentukan Posbakum

Sigit memastikan, hingga saat ini tidak ada program penempatan transmigran dari luar provinsi ke Kalimantan Tengah. Semua transmigrasi di Kalteng murni untuk masyarakat setempat yang ingin meningkatkan taraf hidupnya melalui program cetak sawah atau pemberdayaan ekonomi.

Ia berharap masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah, memahami bahwa transmigrasi era sekarang adalah bentuk transformasi pembangunan kawasan berbasis wilayah dan bukan lagi skema pemindahan penduduk antarprovinsi.

“Fokus kami adalah menciptakan kawasan yang produktif, mandiri, dan mensejahterakan masyarakat lokal di tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi,” kata Sigit menutup pernyataannya.

Sumber: