Koperasi Merah Putih Didorong Kelola Tambang dan Kebun Sawit, Pemprov Kalteng Siapkan Skema Legalitas!

Koperasi Merah Putih Didorong Kelola Tambang dan Kebun Sawit, Pemprov Kalteng Siapkan Skema Legalitas!

Tambang Batu Bara/ilustrasi-ilustrasi-

DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat dari akar rumput dengan menggerakkan Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan dan desa agar berperan aktif dalam sektor-sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Langkah ini diambil guna membuka peluang baru bagi masyarakat desa untuk turut merasakan manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

BACA JUGA: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Santai Tanggapi Protes Sopir Truk Soal Penertiban ODOL

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kalteng, Rachmawati, mengatakan bahwa dua sektor tersebut memiliki potensi besar sebagai sumber pemasukan koperasi.

“Koperasi ini nanti akan diarahkan untuk menggarap potensi-potensi daerah yang ada, terutama perkebunan dan pertambangan,” ujar Rachmawati saat menghadiri peluncuran Koperasi Merah Putih Kelurahan Bukit Tunggal di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.

Disiapkan Skema Legalitas Pengelolaan Tambang dan Kebun

Rachmawati menyebutkan bahwa Gubernur Kalteng tengah menyiapkan skema agar koperasi-koperasi tersebut dapat mengelola sektor tambang dan perkebunan secara legal dan terstruktur.

Salah satu langkah konkret adalah dengan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberikan dukungan penuh terhadap perizinan usaha, terutama untuk sektor pertambangan rakyat.

“Nanti diusulkan oleh Pak Gubernur supaya ada dukungan dari pusat terkait perizinan usahanya,” jelasnya.

Ribuan Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk, Tapi...

Saat ini, sudah berdiri 1.542 unit Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan dan desa di Kalimantan Tengah. Namun karena program ini baru diluncurkan, pihak Diskop UKM mengaku belum mendata koperasi mana saja yang sudah menyatakan minat atau mengajukan diri untuk terlibat dalam pengelolaan tambang maupun kebun.

“Saat ini belum bisa kami data karena baru diluncurkan, nanti setelah diluncurkan baru kami tahu,” tutur Rachmawati.

Dana Belum Cair, Syarat Harus Dipenuhi

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih, Wujudkan Kemerdekaan Sejati Melalui Pemerataan Ekonomi

Selain penguatan kelembagaan, Diskop UKM juga menekankan bahwa dana operasional koperasi belum bisa dicairkan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

Untuk bisa mendapatkan dana tersebut, koperasi setidaknya harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan struktural, termasuk memiliki sembilan unit usaha dan kantor koperasi yang aktif.

“Saat ini belum, karena kami masih harus menunggu petunjuk teknis terkait dengan penerimaan dana. Minimal koperasi itu harus punya sembilan unit usaha dan kantor koperasinya,” tegas Rachmawati.

Sumber: