Gubernur Kalteng “Semprot” Pengusaha Nakal: Stop Truk ODOL, Siap-Siap Kena Denda dan Penjara!

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sidak--
DISWYAKLATENG.ID - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, angkat suara soal maraknya kendaraan angkutan perusahaan yang melebihi batas tonase atau dikenal sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas jalan provinsi.
Dalam pernyataannya, Agustiar menegaskan bahwa praktik truk ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tapi juga melanggar hukum dan bisa berujung pidana.
Dalam konferensi pers di Palangka Raya, Senin (14/7/2025), Agustiar menyebut bahwa pihaknya terus melakukan penindakan terhadap truk-truk ODOL, khususnya yang berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan.
“Penindakan truk ODOL tidak hanya dilakukan di Gunung Mas, tapi juga di Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kotawaringin Barat,” tegas Gubernur.
Denda Rp50 Juta atau Kurungan 1 Tahun
BACA JUGA:Ketum Kadin Anindya Bakrie Yakin Kesepakatan Indonesia-EU CEPA Akan Mendongkrak Nilai Perdagangan
Sanksi terhadap pelanggaran ini tidak main-main. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012, pelaku pelanggaran ODOL diancam denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama 1 tahun. Bahkan, Agustiar menyebut akan merevisi aturan ini agar lebih tegas dan memberikan efek jera.
“Kalau orang itu sengaja dan berkali-kali melintasi jalan negara dengan truk ODOL, itu sudah bisa dipidanakan,” tegas Agustiar Sabran.
Dishub Kalteng Tertibkan 251 Kendaraan, Dominasi Plat Non-KH
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menambahkan bahwa pihaknya sudah menertibkan 251 kendaraan bermasalah dalam razia selama 2025 ini. Titik-titik razia antara lain di Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, serta jalan penghubung Palangka Raya–Buntok.
Dari data yang dihimpun, sekitar 56 persen kendaraan yang ditindak menggunakan plat non-KH, artinya bukan berasal dari Kalimantan Tengah. Hanya 44 persen yang menggunakan plat lokal KH.
“Masalah dominan adalah penggunaan plat luar daerah dan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas,” jelas Dedy.
Jenis Angkutan Pelanggar: Batu Bara, CPO, dan Kayu
Sektor pertambangan menjadi yang paling banyak melanggar. Dedy menyebut truk angkutan batu bara paling banyak ditindak, terutama yang melintasi ruas jalan Palangka Raya–Gunung Mas. Selain itu, juga ditemukan pelanggaran dari angkutan Crude Palm Oil (CPO) dan kayu logistik hasil perhutanan.
“Kami memang fokus menindak ODOL di sektor tambang, perkebunan, dan kehutanan karena dampaknya paling besar pada kerusakan jalan,” imbuhnya.
Kerugian Infrastruktur Akibat ODOL
BACA JUGA:Pemprov Kalteng Dorong Tambang Emas Ilegal Urus Izin WPR Demi Tekan Kecelakaan Kerja
Truk-truk ODOL dengan muatan berlebih terbukti mempercepat kerusakan jalan provinsi, menyebabkan biaya perawatan yang besar bagi pemerintah daerah. Tak hanya itu, truk bermuatan berat juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Agustiar menyebut jika pelanggaran ini dibiarkan, maka dalam jangka panjang negara bisa rugi hingga triliunan rupiah.
“Kalau ini terjadi selama 10 tahun, kerugiannya bisa mencapai Rp1.000 triliun. Ini harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya.
Sumber: