Pemprov Kalteng Dorong Tambang Emas Ilegal Urus Izin WPR Demi Tekan Kecelakaan Kerja

Tambang Batu Bara/ilustrasi-ilustrasi-
DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil langkah serius dalam menanggulangi maraknya aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Salah satu upaya yang kini digencarkan adalah mendorong para pelaku tambang ilegal untuk mengurus izin resmi melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini bukan hanya sekadar persoalan legalitas semata, tetapi juga menyangkut keselamatan para penambang. Sebab, hingga kini kasus kecelakaan kerja di tambang ilegal masih sering terjadi, terutama karena lemahnya penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
PETI Marak, Keselamatan Kerja Terabaikan
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menyatakan bahwa legalisasi tambang rakyat adalah solusi untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja yang selama ini menghantui para penambang ilegal.
“Kalau diberikan izin, maka prinsip K3 bisa diterapkan. Artinya, pekerja bisa lebih aman, dan risiko kecelakaan bisa ditekan,” ujarnya kepada wartawan di Palangka Raya, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, tambang rakyat bisa dilegalkan asalkan berada di dalam wilayah yang ditetapkan sebagai WPR. Pemerintah daerah membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara resmi, tetapi dengan ketentuan yang jelas dan tidak diperuntukkan bagi perusahaan besar.
WPR Bukan untuk Perusahaan, Khusus untuk Rakyat
Vent menegaskan bahwa WPR hanya untuk masyarakat lokal, bukan perusahaan skala besar. Dengan demikian, masyarakat bisa menambang emas secara sah dan terlindungi secara hukum dan keselamatan.
“PETI, selama berada dalam WPR dan mengurus izin, itu sah. Tapi kami tekankan WPR bukan untuk perusahaan, ini untuk rakyat,” tambahnya.
Salah satu lokasi yang kerap dijadikan lokasi PETI adalah area pinggir sungai. Namun, pemerintah tidak menganjurkan WPR berada di wilayah sungai, karena rentan merusak lingkungan dan rawan konflik tata ruang.
“Usulan dari pemerintah kabupaten sejauh ini tidak ada yang masuk wilayah sungai, dan itu sangat kami dukung,” katanya.
Cara Legalkan Tambang Rakyat: Bentuk Koperasi, Urus Izin
Untuk bisa memperoleh izin tambang legal, masyarakat harus terlebih dahulu membentuk koperasi atau badan usaha rakyat. Setelah itu, mereka bisa mengajukan permohonan izin sesuai dengan lokasi WPR yang sudah ditetapkan.
“Kalau sudah punya badan hukum dan wilayahnya masuk WPR, bisa urus izin. Ini jauh lebih aman dan berkelanjutan,” tegas Vent.
Hingga pertengahan 2025, Pemprov Kalteng sudah menerima usulan WPR dari enam kabupaten, yaitu:
-
Gunung Mas
-
Barito Utara
-
Murung Raya
-
Kapuas
-
Kotawaringin Barat
-
Satu kabupaten tambahan yang dalam proses verifikasi
WPR Maksimal 100 Hektare per Lokasi
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! 48 Persen Lahan Bersertifikat di Indonesia Dikuasai Hanya oleh 60 Keluarga
Setiap wilayah WPR yang diusulkan memiliki batasan maksimal, yaitu 100 hektare per lokasi. Hal ini agar pengawasan lebih mudah dan tidak memunculkan eksploitasi besar-besaran.
Kondisi topografi wilayah yang diusulkan pun beragam, dari yang landai di daerah aluvial, hingga berbukit di wilayah hulu.
“Wilayah aluvial biasanya lebih datar, sedangkan yang curam itu ada di bagian hulu. Semua ini akan ditinjau dari aspek teknis dan lingkungan,” ujar Vent.
Sumber: