Fakta Mengejutkan! 48 Persen Lahan Bersertifikat di Indonesia Dikuasai Hanya oleh 60 Keluarga

Fakta Mengejutkan! 48 Persen Lahan Bersertifikat di Indonesia Dikuasai Hanya oleh 60 Keluarga

Menteri-ATR-Nusron-Wahid--

 

DISWAYKALTENG.ID - Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Ia mengungkap bahwa hampir setengah dari total lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh hanya 60 keluarga saja!

 

Dari total 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia, sebanyak 48 persen di antaranya dimiliki oleh segelintir elite, yang jika ditelusuri melalui perusahaan-perusahaan besar, ternyata kembali ke beneficial ownership dari keluarga-keluarga tertentu.

“Kalau dipetakan PT-nya, bentuknya bisa bermacam-macam. Tapi kalau dilacak siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner), itu hanya 60 keluarga,” ujar Nusron dalam pernyataannya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

 

Ketimpangan Kepemilikan Tanah: Masalah Struktural yang Memicu Kemiskinan

 

BACA JUGA:Timnas Indonesia Masuk Pot Terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026: Siap Hadapi Gempuran Negara Timur Tengah!

Dalam pernyataannya, Nusron menyoroti ketimpangan kepemilikan tanah sebagai akar masalah kemiskinan struktural di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa ketimpangan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kemiskinan individual, melainkan akibat dari kebijakan masa lalu yang tidak berpihak pada keadilan dan pemerataan.

“Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Karena ada kebijakan yang salah secara struktural, yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi secara struktural juga,” katanya.

 

Dengan kepemilikan tanah yang terkonsentrasi pada sedikit orang, maka akses masyarakat kecil terhadap sumber daya ekonomi menjadi terbatas. Hal ini berujung pada ketimpangan sosial dan meningkatnya jumlah masyarakat miskin.

 

Siapa Saja 60 Keluarga Itu? Nusron Masih Menyimpan Rapat-Rapat

 

Sayangnya, Nusron tidak menyebutkan secara eksplisit siapa 60 keluarga yang menguasai hampir separuh lahan bersertifikat Indonesia tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa kepemilikan tersebut terstruktur melalui jaringan perusahaan yang kemudian ditelusuri hingga ke pemilik manfaat sebenarnya.

 

Langkah ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penguasaan lahan masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Terlebih, banyak penguasaan lahan dilakukan lewat kendaraan hukum perusahaan (PT) yang bisa menyamarkan siapa pemilik sebenarnya.

 

Arah Baru Pemerintah: Pemerataan dan Keadilan Agraria

 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat khusus untuk menata ulang kepemilikan lahan dan menegakkan prinsip-prinsip:

 

  1. Keadilan

  2. Pemerataan

  3. Keberlanjutan hidup

 

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi agraria jilid baru, yang diharapkan mampu mengoreksi ketimpangan lama dan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat kecil untuk menguasai lahan produktif.

“Perintah dan mandat Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan hidup,” ujar Nusron.

 

Bahaya Ketimpangan Tanah Jika Dibiarkan

 

BACA JUGA:7 Tempat Wisata Keluarga di Klaten dengan Spot Foto Terbaik, Liburan Jadi Makin Seru dan Instagramable!

Ketimpangan kepemilikan lahan bukan hanya soal ekonomi, tapi juga menyentuh persoalan sosial, politik, dan lingkungan. Jika mayoritas tanah dikuasai elite, maka:

Sumber: