Kabar Baik! Pemprov Kalteng Gratiskan Seragam Sekolah SMA, SMK, dan SKh untuk Siswa Baru

Kabar Baik! Pemprov Kalteng Gratiskan Seragam Sekolah SMA, SMK, dan SKh untuk Siswa Baru

Sekolah-ilustrasi-ilustrasi-

DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan.

Melalui program sekolah gratis tahun ajaran 2025/2026, Pemprov Kalteng memberikan seragam sekolah gratis kepada seluruh siswa baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKh, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Gubernur Kalteng untuk mewujudkan pendidikan inklusif dan bebas hambatan biaya, khususnya bagi keluarga kurang mampu di wilayah pelosok provinsi.

Tak Ada Lagi Alasan Tidak Sekolah Gara-Gara Seragam

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Kalteng, Safrudin, program ini bertujuan membebaskan seluruh siswa baru dari pungutan biaya seragam, serta memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan adil dan transparan.

“Sekolah yang menerima dana BOS tidak boleh memungut biaya dalam proses SPMB, apalagi untuk seragam. Itu sudah diatur dalam Juknis,” tegas Safrudin di Palangka Raya, Kamis (3/7).

BACA JUGA:Masih Ada 376 Desa Blankspot, Kalteng Genjot Internet Pedalaman Pakai Starlink!

Apa Saja yang Didapat Siswa Baru?

Setiap siswa baru akan menerima paket lengkap seragam yang terdiri dari:

  • 1 set seragam putih abu-abu (seragam nasional)

  • 1 set seragam pramuka

  • 1 set seragam batik sekolah

  • 1 set pakaian olahraga

  • 1 pasang sepatu sekolah

Seluruh biaya pengadaan seragam tersebut ditanggung penuh oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan. Dengan begitu, orang tua murid tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya tambahan saat anak mereka masuk sekolah menengah.

Sekolah dan Guru Dilarang Lakukan Pungutan atau Jualan Seragam

Safrudin juga menegaskan bahwa seluruh sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk permintaan uang seragam atau buku.

Hal ini sesuai dengan Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025, yang melarang pungutan ataupun sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan siswa baru.

Lebih lanjut, guru juga tidak diperkenankan menjual seragam, baik secara individu maupun kolektif.

“Tugas guru adalah mendidik dan mengajar, bukan berbisnis di lingkungan sekolah. Praktik seperti ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di kalangan orang tua murid,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Masih Nunggak Utang Rp625 Miliar ke Pemprov Kalteng, Ini Rinciannya

Langkah Sosialisasi dan Pengawasan Ketat dari Dinas Pendidikan

Agar program ini berjalan sesuai harapan, Dinas Pendidikan Kalteng telah menyusun sistem monitoring dan evaluasi berjenjang. Pengawasan dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pengadaan, distribusi, hingga evaluasi akhir. Pengawas sekolah akan memantau langsung distribusi seragam ke seluruh SMA, SMK, dan SKh di berbagai kabupaten/kota di Kalteng.

“Kami terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini benar-benar dipahami dan dijalankan oleh semua pihak,” tambah Safrudin.

Sanksi Tegas Menanti Sekolah atau Guru yang Melanggar

Bagi sekolah atau guru yang kedapatan melanggar aturan ini, Dinas Pendidikan Kalteng tak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti melanggar, ya kita tindak. Kita ingin program ini tepat sasaran dan jadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng,” tegasnya lagi.

Dampak Positif Program Sekolah Gratis dan Seragam Gratis di Kalteng

Program ini disambut baik oleh masyarakat, terutama di wilayah pedalaman dan pelosok yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan. Orang tua merasa terbantu secara ekonomi, sementara siswa merasa lebih termotivasi karena tidak merasa berbeda dari teman-temannya.

 

Kebijakan ini juga menjadi langkah nyata untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah di Kalimantan Tengah, sekaligus sebagai model kebijakan yang bisa ditiru oleh provinsi lain di Indonesia.

Sumber: