Resmi Dibuka! SPMB 2025 Kalteng Tanpa Pungutan, Sekolah Wajib Layani dengan Transparan

SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026-ilustrasi-
DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) yang berada di bawah kewenangan pemprov.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng menegaskan bahwa semua sekolah wajib memberikan pelayanan terbaik tanpa pungutan biaya apapun, sesuai regulasi yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng, Reza Prabowo, menyampaikan bahwa per Senin (23/6/2025), pendaftaran SPMB telah dibuka secara resmi di seluruh satuan pendidikan negeri yang berada di bawah naungan Pemprov.
“Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 telah diatur melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, serta telah kami tindak lanjuti dengan penerbitan Petunjuk Teknis SPMB yang berlaku di Kalimantan Tengah,” jelas Reza dalam keterangan resminya kepada wartawan.
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran
BACA JUGA:Disdik Kalteng Wajibkan Kamis Berbahasa Daerah: Langkah Berani Lestarikan Budaya Lokal
Pendaftaran SPMB 2025/2026 dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 26 Juni 2025. Sistem ini berlaku secara menyeluruh untuk SMA, SMK, dan SKH di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng yang dikelola oleh Pemprov.
Pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan secara daring (online) untuk mempermudah akses dan pemerataan informasi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi yang telah ditunjuk masing-masing sekolah, atau difasilitasi melalui posko pelayanan di sekolah terdekat.
Tidak Ada Pungutan, Wajib Sesuai Aturan
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Dinas Pendidikan Kalteng adalah larangan melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama proses penerimaan murid baru.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah bahwa pelayanan SPMB harus dilakukan tanpa pungutan, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sekolah-sekolah negeri,” tegas Reza.
Pemerataan Mutu Pendidikan: Tak Ada Lagi Sekolah Favorit Berlebih
Reza juga menyoroti pentingnya implementasi regulasi terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur mekanisme zonasi dan sistem penerimaan yang adil agar tidak terjadi penumpukan pendaftaran di sekolah tertentu saja.
Langkah ini diyakini bisa mewujudkan pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
“Dengan sistem ini, kami ingin memastikan bahwa semua anak mendapatkan hak yang sama untuk mengakses pendidikan yang layak, tidak hanya menumpuk di satu atau dua sekolah yang dianggap favorit,” ujar Reza.
Sosialisasi dan Posko Layanan Masyarakat
Disdik Kalteng juga telah melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui rapat koordinasi, surat edaran, maupun media digital, agar semua pihak memahami aturan main dan teknis pelaksanaan SPMB.
Setiap sekolah diwajibkan membuka posko layanan informasi untuk masyarakat. Posko ini akan menjadi tempat bertanya atau mengurus kendala teknis selama masa pendaftaran.
BACA JUGA:Masuki Musim Kemarau Juni 2025, Kalteng Waspada Karhutla: BPBPK Ingatkan Faktor Alam dan Ulah Manusia
Pesan untuk Orang Tua dan Calon Siswa
Bagi para orang tua dan calon murid baru, Reza mengimbau untuk tidak panik dan tidak terburu-buru memilih sekolah, karena sistem ini telah dirancang untuk berjalan secara adil dan transparan. Ia juga meminta masyarakat tidak tergiur dengan bujuk rayu calo atau pihak-pihak yang menjanjikan bisa “meloloskan” anak ke sekolah tertentu.
“Pendaftaran ini terbuka, adil, dan bebas biaya. Kami tegaskan tidak ada jalur belakang atau pungutan. Bila ada indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada dinas,” pungkasnya.
Sumber: