Tegas! Gubernur Kalteng Terbitkan Surat Edaran Disiplin ASN, Absen Bisa Kena Sanksi Berat!

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran -Istimewa-MMC Kalteng
DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai kontrak di lingkungan kerjanya.
Kali ini, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur ketat soal disiplin kerja ASN.
Surat Edaran bernomor 800/131/IV.1/BKD itu diteken Gubernur Agustiar Sabran pada 15 April 2025 dan menjadi sorotan karena menegaskan berbagai sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan kedisiplinan, termasuk soal absensi.
Langkah ini diambil Gubernur usai dirinya melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Biro Umum Sekretariat Daerah Kalteng.
BACA JUGA:OJK Kalteng Sebut Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil Meski Ekonomi Global Bergolak
Dalam sidak tersebut, Agustiar tampak kecewa karena mendapati banyak kursi kosong dan sejumlah pegawai belum hadir padahal waktu kerja sudah dimulai.
Disiplin ASN Diperketat Lewat SE Gubernur Kalteng
Surat edaran ini mengacu pada dua regulasi penting:
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
-
Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN
Dalam SE tersebut, seluruh ASN dan pegawai kontrak diwajibkan:
-
Patuh terhadap jam kerja yang ditentukan.
-
Melakukan absensi menggunakan sistem elektronik SINERJA.
-
Hadir tepat waktu dan tidak mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jadwal Jam Kerja ASN Kalteng Ditetapkan
Berikut adalah rincian jam kerja yang tercantum dalam SE Gubernur Kalteng:
Senin – Kamis
-
Masuk paling lambat pukul 07.30 WIB
-
Pulang pukul 16.00 WIB
-
Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB
Jumat
-
Masuk paling lambat pukul 07.00 WIB
-
Pulang pukul 16.00 WIB
-
Istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB
-
Diawali dengan Senam Kesegaran Jasmani
Sanksi Tegas Menanti ASN yang Absen
ASN dan pegawai kontrak yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksi bertingkat, tergantung jumlah hari ketidakhadiran:
-
1–3 hari absen: Teguran lisan
-
4–6 hari absen: Teguran tertulis
-
7–10 hari absen: Pernyataan tidak puas tertulis
-
11–16 hari absen: Pemotongan tunjangan kinerja hingga 25%
-
21–24 hari absen: Penurunan jabatan selama 1 tahun
-
28 hari absen: Pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri
Gubernur Geram Saat Sidak: “Mau Kerja Jam Berapa Mereka Ini?”
BACA JUGA:Pemprov Kalteng Gencarkan Program Sekolah dan Kuliah Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Kebijakan ini tak datang begitu saja. Pada hari yang sama dengan terbitnya surat edaran, Selasa (15/4/2025), Gubernur Agustiar Sabran turun langsung melakukan sidak ke lingkungan kerjanya.
Dalam sebuah video berdurasi 6 menit 51 detik yang beredar luas di aplikasi pesan singkat, tampak Agustiar kecewa karena pegawai banyak yang belum hadir meski waktu sudah menunjukkan lewat pukul 07.30 WIB.
“Ini mana orangnya ini? Udah jam setengah delapan lewat, mau kerja jam berapa mereka ini?” ujar Agustiar dengan nada kesal.
Ia bahkan sempat meminta nama petugas yang tidak hadir dicatat untuk ditindaklanjuti.
Pemprov Kalteng Serius Tegakkan Disiplin
Melalui kebijakan ini, Gubernur Kalteng ingin memastikan bahwa seluruh ASN dan pegawai kontrak benar-benar mematuhi aturan kerja yang telah ditetapkan.
Kepala Perangkat Daerah pun diminta turut aktif dalam memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kedisiplinan para pegawai.
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk tidak hadir atau bermalas-malasan saat jam kerja berlangsung.
Disiplin bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang dilayani.
Sumber: