Tunggakan Pajak Kendaraan di Kalteng Tembus Rp 1,8 Triliun, Pemutihan Jadi Harapan Dongkrak PAD

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kalteng Tembus Rp 1,8 Triliun, Pemutihan Jadi Harapan Dongkrak PAD

Pajak Kendaraan Motor-ilustrasi-

DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah dihadapkan pada persoalan serius terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor yang jumlahnya sangat mencengangkan.

Berdasarkan data terbaru, total tunggakan pajak kendaraan di Kalteng telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,8 triliun. Kondisi ini dinilai menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar di wilayah Kalteng, 61 persen di antaranya menunggak pajak.

“Lebih dari separuh kendaraan di Kalteng saat ini dalam kondisi menunggak. Ini menjadi tantangan serius bagi optimalisasi PAD,” ujar Anang pada Kamis (5/6/2025).

Potensi Pendapatan Belum Tergarap

BACA JUGA:Pengamat Kritik Usulan Pajak Tinggi untuk Rumah Tapak: Hanya Akan Bebani Rakyat dan Ganggu Bisnis Properti

Menurut Anang, nilai tunggakan pajak kendaraan yang tercatat itu sudah termasuk denda keterlambatan, dan menunjukkan potensi penerimaan daerah yang sangat besar tetapi belum tergarap secara maksimal.

“Angka tersebut menunjukkan potensi pendapatan besar yang belum tergarap optimal oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret menghadapi persoalan ini, Bapenda Kalteng meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui program ini, masyarakat yang menunggak pajak dapat menikmati penghapusan denda keterlambatan, serta insentif lain untuk meringankan beban mereka.

“Dari program ini, kami berharap dapat memberikan penghapusan denda keterlambatan dan keringanan lainnya bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajaknya,” ucap Anang.

Program pemutihan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, terutama pengguna kendaraan bermotor, agar lebih taat dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak secara rutin.

BACA JUGA:10 Destinasi Wisata Murah di Amerika Serikat, Cocok Buat Liburan Budget Tipis!

Anang optimistis, jika setidaknya 30 persen dari kendaraan yang menunggak mulai aktif membayar pajak kembali, maka pemerintah provinsi dapat mengantongi tambahan penerimaan sekitar Rp 149 miliar.

“Jika minimal 30 persen dari kendaraan yang menunggak itu kembali aktif membayar pajak, maka diperkirakan daerah bisa memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 149 miliar,” tegasnya.

Sumber: