Truk ODOL Bikin Jalan Rusak, Gubernur Kalteng: Bayar Pajak ke Daerah Lain, Tapi Rusaknya di Sini!

Truk ODOL Bikin Jalan Rusak, Gubernur Kalteng: Bayar Pajak ke Daerah Lain, Tapi Rusaknya di Sini!

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sidak--

DISWAYKALTENG.ID - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, tak tinggal diam soal kondisi jalan di wilayahnya yang makin rusak akibat ulah kendaraan berat.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Selasa (28/5/2025) di ruas Jalan Palangka Raya–Gunung Mas, Agustiar menemukan sendiri bukti nyata pelanggaran batas tonase yang dilakukan sejumlah truk perusahaan.

Menurut Agustiar, beberapa kendaraan yang diperiksa kedapatan membawa muatan jauh melebihi batas maksimal tonase yang sudah disepakati, yakni 10 ton.

Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibiayai dari anggaran pemerintah daerah.

“Keselamatan dan kelancaran lalu lintas itu tanggung jawab bersama. Kami akan terus awasi dan tertibkan. Truk ODOL tidak boleh dibiarkan melintas sembarangan,” tegas Gubernur Agustiar Sabran.

Truk Pelat Luar Dominasi Jalan Kalteng, Pajak Daerah Rugi!

BACA JUGA:Walhi Kalteng Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh 12 Perusahaan Besar di Kalimantan Tengah

Yang tak kalah memprihatinkan, lanjut Agustiar, banyak truk-truk tersebut justru menggunakan pelat nomor luar Kalimantan Tengah.

Kondisi ini menyulitkan pengawasan dan tidak memberikan kontribusi fiskal bagi daerah.

“Mereka lewat jalan kita, tapi pelatnya luar. Jalan kita rusak, tapi pajaknya dibayar ke daerah lain. Ini jelas nggak adil,” keluh Agustiar.

Ia menegaskan, Pemprov Kalteng akan segera menyusun regulasi dan pendekatan tegas agar seluruh kendaraan angkutan yang beroperasi secara tetap di Kalteng wajib memakai pelat nomor Kalteng. Selain untuk kemudahan pengawasan, ini juga menyangkut keadilan fiskal dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Pemerintah Tak Main-Main, Perusahaan Pelanggar Akan Dipanggil

Pelanggaran yang ditemukan di lapangan bukan hanya sekadar catatan, tapi akan ditindaklanjuti secara serius.

Gubernur Agustiar menyatakan bahwa perusahaan besar swasta (PBS) yang terbukti melanggar kesepakatan batas maksimal tonase akan dipanggil secara resmi.

Sumber: