Pengamat Kritik Usulan Pajak Tinggi untuk Rumah Tapak: Hanya Akan Bebani Rakyat dan Ganggu Bisnis Properti

Perumahan/ilustrasi--
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa kebijakan perumahan di Indonesia masih bersifat tambal sulam dan tidak terintegrasi. Ia khawatir bahwa pola kebijakan yang tidak konsisten seperti ini justru akan membuat iklim bisnis properti menjadi tidak stabil.
“Kebijakan seperti ini jadi ajang coba-coba. Tidak ada kejelasan jangka panjangnya. Dunia usaha jadi bingung, investor pun bisa ragu untuk masuk,” katanya.
Usulan Kontroversial Fahri Hamzah
Sebelumnya, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengusulkan penerapan pajak tinggi pada pembangunan rumah tapak di perkotaan.
Tujuannya adalah mengurangi pembangunan rumah tapak demi mengatasi keterbatasan lahan, serta mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal seperti apartemen dan rusun.
“Seluruh dunia sekarang ini tidak ada lagi landed house di perkotaan dan kita harus hentikan landed house di perkotaan karena kita sudah tidak punya tanah,” ujar Fahri dalam forum publik di Jakarta pada Selasa (3/6/2025).
Namun, Fahri juga mengakui bahwa pola hidup masyarakat Indonesia belum terbiasa dengan hunian vertikal, sehingga perlu edukasi dan kampanye berkelanjutan dari pemerintah.
Sumber: