Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk 110 Juta Pengendara, Berlaku Mulai Awal Juni 2025!

Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk 110 Juta Pengendara, Berlaku Mulai Awal Juni 2025!

Tarif Tol--

DISWAYKALTENG.ID - Kabar gembira buat kamu yang berencana bepergian lewat jalan tol saat liburan sekolah tahun ini.

Pemerintah resmi memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk mendukung aktivitas liburan masyarakat sekaligus menjaga daya beli.

Program diskon ini bakal berlangsung cukup lama, yaitu selama dua bulan penuh—mulai awal Juni hingga pertengahan Juli 2025, bertepatan dengan momen liburan sekolah nasional.

Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebanyak 110 juta pengendara diperkirakan akan menikmati diskon tarif tol ini. Wah, hemat banget, ya!

Diskon Tarif Tol Berlaku Mulai Awal Juni 2025

Diskon ini berlaku di berbagai ruas jalan tol dan akan menggunakan skema yang sama seperti diskon saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Lebaran.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Siap Bangun PLTN 500 MW di Sumatra dan Kalimantan: Dilirik Rusia, China, dan AS

Jadi, kamu nggak perlu bingung, cukup siapkan saldo e-toll dan nikmati potongannya saat tap masuk gerbang tol.

Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan Kementerian Perhubungan. Pemberian diskon ini juga termasuk dalam enam paket stimulus ekonomi yang akan digelontorkan oleh pemerintah mulai 5 Juni 2025.

Enam Paket Stimulus Ekonomi: Fokus ke Daya Beli

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di kuartal II atau Triwulan II (Q2) tahun 2025. Targetnya adalah menjaga pertumbuhan ekonomi tetap solid di kisaran 5 persen.

“Telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Nah, keenam stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah tersebut terdiri dari:

Diskon tarif tol sebesar 20 persen

  • Diskon tarif listrik hingga 50 persen untuk 79,3 juta pelanggan
  • Diskon transportasi umum
  • Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Penebalan bantuan sosial dan bantuan pangan
  • Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sumber: