CATAT! Perusahaan Perkebunan, Kehutanan dan Tambang di Kalteng Wajib Patuhi Batas Tonase 8 Ton, Ini Aturannya!

CATAT! Perusahaan Perkebunan, Kehutanan dan Tambang di Kalteng Wajib Patuhi Batas Tonase 8 Ton, Ini Aturannya!

Truk ODOL/Ilustrasi-ilustrasi-

BACA JUGA:Ketimpangan Makin Nyata! Masih Ada 3.264 Desa di Indonesia Belum Tersliri Listrik

Pemerintah berharap, perusahaan besar swasta (PBS) di Kalimantan Tengah bisa melihat aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Apalagi, sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Dengan adanya aturan baru ini, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan semakin erat. Jalan tetap terawat, distribusi hasil tambang dan perkebunan tetap berjalan, dan masyarakat pun bisa menikmati manfaatnya secara berkelanjutan.

 

Sumber: