Perusahaan Tolak CSR, Gubernur Kalteng Perintahkan Tutup Akses Mobilisasi Truk Berat

Perusahaan Tolak CSR, Gubernur Kalteng Perintahkan Tutup Akses Mobilisasi Truk Berat

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran--Istimewa-

Sebagai langkah konkret lainnya, Pemprov Kalteng menerapkan pembatasan muatan truk yang melintasi jalan Palangka Raya - Kuala Kurun. Saat ini, batas maksimal berat kendaraan yang diperbolehkan adalah 10 ton. Sementara itu, standar idealnya adalah 8 ton.

Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir kerusakan jalan yang kerap terjadi akibat muatan berlebih dari kendaraan berat milik perusahaan.

Jalan Khusus Perusahaan

Pemprov Kalteng tidak hanya berhenti pada pembatasan sementara, namun juga menyiapkan solusi jangka panjang berupa pembangunan jalan khusus untuk kendaraan perusahaan.

Jalan tersebut akan dibangun dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, yang nantinya menjadi koridor tersendiri bagi kendaraan berat milik perusahaan.

BACA JUGA:Penyegelan Pabrik oleh Ormas GRIB Jaya di Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Angkat Bicara

Agustiar Sabran berharap, dengan adanya jalan khusus ini, perusahaan tidak lagi merusak jalan umum yang menjadi fasilitas publik. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi konflik antara pemerintah dan perusahaan terkait perawatan infrastruktur jalan.

Langkah tegas Gubernur Kalteng ini mendapat dukungan dari masyarakat. Pasalnya, banyak warga yang merasa dirugikan akibat kerusakan jalan yang kerap terjadi.

Mereka berharap agar perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng lebih bertanggung jawab terhadap dampak operasional mereka.

“Langkah ini bagus, supaya perusahaan tidak seenaknya saja menggunakan jalan tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat,” ujar Heri, warga Palangka Raya.

Sementara itu, beberapa perusahaan mulai menunjukkan itikad baik untuk berkontribusi dalam perbaikan jalan, meskipun beberapa lainnya masih enggan memberikan bantuan.

Sumber: