Pengukuhan Pengurus DPD ABPEDNAS 2025–2030, Tegaskan Penguatan Tata Kelola Desa

Pengukuhan Pengurus DPD ABPEDNAS 2025–2030, Tegaskan Penguatan Tata Kelola Desa

Pengukuhan --

PALANGKA RAYA--  Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran secara resmi mengukuhkan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2025–2030 dalam sebuah upacara yang digelar di Aula Jayang Tingang Lt. I Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (21/11/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk memperkuat posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan desa.

“ABPEDNAS menjadi wadah komunikasi dan penyalur aspirasi anggota BPD sekaligus instrumen kolektif untuk mewujudkan desa yang transparan, partisipatif, serta fokus pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur.

BACA JUGA:Gubernur Kukuhkan Pengurus FPK 2025–2027, Tekankan Pentingnya Harmoni Sosial

Ia menekankan, pembangunan desa merupakan prioritas strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Jika desa kita mandiri dan sejahtera, maka Kalimantan Tengah akan semakin kuat, maju, dan berdaya saing,” tegasnya.

Gubernur berharap kepengurusan baru ABPEDNAS dapat meningkatkan kapasitas BPD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Ia juga meminta seluruh pengurus bekerja menjaga integritas dan konsisten memperkuat tata kelola dana desa.

“Jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian, bukan sekadar jabatan. Mari kita bekerja dengan hati demi Kalimantan Tengah BERKAH menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Agustiar yang telah memfasilitasi pembentukan organisasi hingga tingkat kabupaten. Saat ini, DPC ABPEDNAS telah terbentuk di 9 kabupaten.

BACA JUGA:Isen Mulang Cup 2025 Resmi Dibuka, Gubernur: Saatnya Cetak Atlet Tenis Berprestasi

“Kami mohon dukungan Bapak Gubernur agar seluruh BPD di Kalimantan Tengah dapat tergabung dalam ABPEDNAS,” kata Indra.

Ia juga menjelaskan penguatan struktur organisasi nasional, termasuk pelibatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagai Ketua Dewan Pembina dan Kapolri sebagai Ketua Dewan Penasehat. Program unggulan “Jaga Desa” dipastikan kembali diperkuat untuk meningkatkan fungsi pengawasan BPD.

Staf Ahli Jaksa Agung RI, Sarjono Turin, yang juga Pembina DPP ABPEDNAS, menilai pengukuhan ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Kejaksaan, kata dia, mendorong pengawasan kolaboratif melalui program “Jaga Desa” dan penggunaan aplikasi real-time monitoring.

Sumber: