Kemenkum Kalteng Dorong UMKM Daftarkan Merek Lewat Sosialisasi Kekayaan Intelektual Daring

Kemenkum Kalteng Dorong UMKM Daftarkan Merek Lewat Sosialisasi Kekayaan Intelektual Daring

Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Penguatan Layanan Konsultasi Daring, Kamis (16/10/2025).-ist-

PALANGKA RAYA, DISWAY.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Penguatan Layanan Konsultasi Daring, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan publik di bidang Kekayaan Intelektual, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah dengan akses geografis terbatas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng dalam arahannya menegaskan, Kekayaan Intelektual merupakan pilar penting penggerak ekonomi kreatif yang dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.

BACA JUGA:Damkar dan TNI AU Bersihkan Monumen Pesawat Dakota RI-002 Jelang Malam Renungan Palagan Sambi

“Karya dan inovasi masyarakat harus mendapat perlindungan hukum yang memadai. Melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, pelaku usaha tidak hanya melindungi hasil ciptaannya, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” ujarnya.

Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta tim teknis Kanwil yang memberikan pendampingan langsung kepada peserta, termasuk menjawab berbagai pertanyaan seputar pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga komunitas kreatif dari sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Selama sosialisasi, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi tanya jawab dan berbagi pengalaman terkait kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini mendapat apresiasi luas dari peserta. Mereka menilai layanan konsultasi daring sebagai terobosan efektif dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:Fraksi-Fraksi DPRD Kalteng Setujui Nota Keuangan, Pemprov Siap Bahas Raperda APBD 2026

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual nasional.

“Kekayaan Intelektual adalah aset penting bangsa yang harus dilindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Melalui sosialisasi dan layanan daring ini, kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang mudah terhadap perlindungan hukum dan pendampingan dari Kementerian Hukum,” ujar Hajrianor.

Sumber: