Dua Pejabat Seruyan Ditahan, Korupsi Internet Rugikan Negara Rp1,5 Miliar
Ilustrasi penahanan tersangka oleh Kejati Kalteng.-ist-
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja jasa intranet dan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di Palangka Raya.
Kedua tersangka yakni RNR, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FIO, Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT ICON Plus.
BACA JUGA:Barito Timur Bentuk Tim Teknis Pemulihan Pascabencana, Bupati: Bangun Lebih Baik
Penahanan keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
RNR ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025, sementara FIO berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-05/O.2/Fd.2/10/2025.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,57 miliar (Rp1.575.297.955,00).
BACA JUGA:Dapur SPPG Polda Tuai Pujian Gubernur: SOP-nya Disiplin dan Makanannya Aman!
Kerugian tersebut muncul akibat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan belanja jasa internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Penahanan kedua tersangka menjadi langkah lanjutan Kejati Kalteng dalam memperkuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi di daerah.
Kasus ini juga menambah daftar perkara pengadaan jasa dan teknologi informasi yang tengah diawasi ketat oleh aparat penegak hukum sepanjang tahun 2025.
Sumber: