Desa Dambung Hilang dari Peta! Pemkab Bartim Sampaikan Keberatan di RDPU DPRD Kalteng

Desa Dambung Hilang dari Peta! Pemkab Bartim Sampaikan Keberatan di RDPU DPRD Kalteng

Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama Tim Penelusuran Tata Batas menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/10/2025).-ist-

PALANGKA RAYA, DISWAY.ID — Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama Tim Penelusuran Tata Batas menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng dan membahas hilangnya sejumlah wilayah administrasi Bartim dari peta resmi provinsi, termasuk Desa Dambung dan kawasan Danau Maunan.

Menurut Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelo, kehadiran Pemkab Bartim dalam forum RDPU itu bertujuan menyampaikan keberatan terhadap perubahan batas administratif yang dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kalteng Bidik Produksi 400 Ribu Ton Padi, Edy Pratowo Beberkan Strategi Dukung Swasembada Pangan Nasional

“Beberapa wilayah seperti Desa Dambung tidak lagi tercantum dalam peta administratif. Akibatnya, warga setempat tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Ini jelas merugikan hak-hak masyarakat,” ujar Ari Panan.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Dinas Dukcapil, Plt. Kepala Dinas PM-Sosial, perwakilan ATR/BPN, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabid Tata Ruang, Bapelitbang, camat, damang, serta tokoh masyarakat Dambung dan Sante.

Isu Utama: Desa Hilang, Situs Budaya Terancam

Dalam paparannya, Ari Panan menyebutkan sejumlah persoalan utama yang muncul akibat penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, di antaranya:

  • Hilangnya Desa Dambung dan Danau Maunan dari wilayah Bartim.
  • Tidak adanya hak pilih bagi warga Dambung pada Pemilu 2024.
  • Terhambatnya revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRW Bartim 2014–2034.
  • Potensi konflik sosial dan gangguan pelayanan publik di wilayah terdampak.
  • Hilangnya situs budaya yang sebelumnya masuk dalam peta Kabupaten Bartim.

BACA JUGA:Kemenag Percepat Asesmen Perbaikan Pesantren, Kalimantan Tengah Siap Jalankan Instruksi Menteri

Ari Panan menegaskan, dasar pengajuan usulan perubahan Permendagri 40/2018 berlandaskan sejumlah regulasi yang masih berlaku, yakni:

1. UU Nomor 5 Tahun 2002, yang menetapkan luas wilayah Bartim sebesar 3.834 km².

2. Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang batas Barito Selatan–Tabalong yang belum dicabut.

3. Perda Nomor 14 Tahun 2007, yang masih mencantumkan Desa Dambung sebagai desa sah di wilayah Bartim.

“Permendagri 40/2018 diterbitkan tanpa adanya kesepakatan antara Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Tabalong. Kami menilai hal ini melanggar asas musyawarah dalam penetapan batas wilayah,” kata Ari Panan.

Sumber: