DISWAYKALTENG.ID - Isu pemekaran wilayah di Indonesia memang seperti api dalam sekam kadang meredup, kadang menyala lagi.
Kali ini, wacana pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengemuka.
Meskipun pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masih menerapkan moratorium daerah otonomi baru (DOB), suara-suara yang menginginkan pembentukan provinsi baru dari Kalteng tetap bergema di daerah.
Dua nama provinsi yang sudah tidak asing lagi dalam wacana ini adalah Provinsi Barito Raya dan Provinsi Kotawaringin Raya. Keduanya digadang-gadang bisa menjadi solusi pemerataan pembangunan dan percepatan pelayanan publik di wilayah yang luas dan kaya akan sumber daya alam ini.
Usulan Pemekaran yang Sudah Lama Mengendap
BACA JUGA:CPNS 2025 Bakal Dibuka? Ini Kata KemenPAN-RB dan Prediksi Formasi Lulusan SMA yang Paling Dicari!
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kalimantan Tengah, John Lis Berger, wacana pemekaran ini bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul. Bahkan sudah cukup lama bergulir di tengah masyarakat dan pemerintah daerah.
"Esensi tugas kami adalah fasilitasi administrasi. Ketika kabupaten/kota atau konsorsium masyarakat mengusulkan (pemekaran), maka kami tidak bisa menolak upaya itu. Pemekaran wilayah itu tentu akan kami akomodir,” jelas John kepada media saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Rabu (23/4/2025).
Dalam catatannya, dua wilayah yang selama ini disebut-sebut bakal menjadi provinsi baru memiliki cakupan kabupaten yang cukup luas. Barito Raya, misalnya, akan meliputi kabupaten-kabupaten di wilayah timur Kalimantan Tengah, yakni Murung Raya, Barito Selatan, Barito Timur, dan Barito Utara.
Sementara itu, Kotawaringin Raya rencananya mencakup kabupaten-kabupaten di bagian barat, yakni Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara.
Kenapa Harus Dimekarkan?
Alasan utama pemekaran ini tentu saja soal luas wilayah dan potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki masing-masing kawasan. Saat ini, setelah Papua dimekarkan menjadi beberapa provinsi baru, Kalimantan Tengah resmi menjadi provinsi terluas di Indonesia.
Ukuran yang super luas inilah yang menjadi tantangan tersendiri dalam urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Banyak daerah terpencil di Kalteng yang masih sulit dijangkau, sehingga proses pembangunan tidak bisa merata.
Dengan adanya pemekaran, daerah-daerah tersebut diharapkan bisa lebih cepat berkembang, lebih mudah mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta lebih leluasa mengelola kekayaan alam mereka.
Masih Terkendala Moratorium
BACA JUGA:Gratis! Pemprov Kalteng Target Saluran 140 Ribu Paket Sembako untuk 1.432 Desa
Sayangnya, walau wacana ini menguat, kita masih harus bersabar. Pemerintah pusat melalui Kemendagri masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB sejak beberapa tahun terakhir.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya konsolidasi keuangan negara dan evaluasi menyeluruh terhadap daerah-daerah otonom baru yang sebelumnya sudah dibentuk.
Namun, John Lis Berger mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pembinaan dan mempersiapkan segala hal secara administratif. Jadi ketika moratorium dicabut, Kalteng sudah siap dengan proposal lengkap dan dukungan masyarakat.
“Kami ke depan mencoba melakukan pembinaan (terhadap adanya usulan pemekaran wilayah). Kalau melihat ke belakang, sudah ada pengusulan Provinsi Barito Raya dan Kotawaringin Raya. Kalau secara persyaratan ada yang memenuhi, akan kami berikan dukungan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa peran Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng adalah sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat, terutama dalam mengawal proses pemekaran wilayah agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peluang yang Masih Terbuka
Meski dalam masa "ditahan", peluang untuk melihat Provinsi Barito Raya dan Kotawaringin Raya berdiri sebagai entitas baru tetap terbuka.
Apalagi kedua wilayah itu dinilai punya kesamaan visi, kekayaan SDA yang melimpah, serta dukungan dari masyarakat setempat.
“Calon provinsi tadi memiliki kesempatan yang sama untuk dimekarkan. Kami tinggal menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat,” pungkas John.