DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil langkah tegas setelah mencuat kasus penahanan 2.372 ijazah siswa oleh sejumlah sekolah di wilayah tersebut.
Masalah ini mendapat sorotan langsung dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo, yang sepakat menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan penahanan ijazah siswa, termasuk karena tunggakan biaya sekolah.
Langkah cepat dilakukan, di antaranya dengan inventarisasi oleh Dinas Pendidikan Kalteng terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan penahanan ijazah. Bahkan, ancaman sanksi pencopotan jabatan mengintai kepala sekolah yang masih nekat melakukan praktik serupa.
Ijazah adalah Hak Siswa
"Ijazah adalah kunci masa depan anak-anak kita. Sekolah tidak boleh lagi menahannya dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya," tegas Gubernur Agustiar Sabran saat menghadiri kegiatan di Pangkalan Bun, Senin (9/6/2025) lalu.
Agustiar menyampaikan hal itu menyusul terungkapnya kasus penahanan ribuan ijazah sejak tahun 2018 hingga 2023. Ia pun memastikan bahwa semua ijazah yang sebelumnya tertahan kini telah dibebaskan.
BACA JUGA:Pemprov Kalteng Alami Defisit Rp 796 Miliar: Terlalu Bergantung Transfer Pusat
Secara simbolis, pembebasan dilakukan di hadapan ratusan orang tua siswa, 80 siswa terbaik se-Kabupaten Kotawaringin Barat, dan para kepala sekolah se-Kalteng yang hadir secara daring.
Dinas Pendidikan Lakukan Inventarisasi, Fokus Sekolah Swasta
Wakil Gubernur Edy Pratowo menyatakan bahwa inventarisasi sedang berlangsung untuk memastikan sekolah mana saja yang sempat melakukan penahanan.
Ia menyadari bahwa proses ini memerlukan kehati-hatian, terutama jika menyangkut sekolah swasta, yang umumnya mengandalkan pembiayaan operasional dari iuran siswa.
"Yang repot ini pemberian sanksi untuk sekolah swasta. Tapi Dinas Pendidikan sedang mendata. Sanksi tidak serta-merta diberikan, namun kita serius soal ini," ujar Edy, di Kantor DPRD Kalteng, Rabu (18/6/2025).
Sanksi Tegas Menanti Kepala Sekolah Nakal
Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya melalui pemberian sanksi bertahap kepada kepala sekolah yang terbukti menahan ijazah siswa. Mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pencopotan jabatan.
"Sanksinya kepala sekolahnya akan dicopot. Tetapi sebelumnya diberikan teguran, penurunan pangkat, sampai pemberhentian, tergantung berat ringannya pelanggaran," ungkap Edy Pratowo.