2.372 Ijazah Siswa di Kalteng Sempat Ditahan, Pemprov Ambil Sikap Tegas: Kepala Sekolah Terancam Dicopot

Rabu 18-06-2025,18:11 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

BACA JUGA:Kasus Covid-19 Naik Lagi! Kemenkes Catat 179 Kasus di Minggu ke-24 Tahun 2025, Jemaah Haji Diminta Waspada

Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak dasar pendidikan dan menjamin siswa tidak mengalami hambatan administratif dalam mengakses pekerjaan atau pendidikan lanjutan.

Realita di Lapangan: Masih Banyak Sekolah Tergantung Biaya Siswa

Kondisi penahanan ijazah ini tidak lepas dari realitas di lapangan, terutama di sekolah-sekolah swasta yang masih sangat tergantung pada iuran dari siswa.

Banyak dari mereka yang mengklaim tidak memiliki cukup dana operasional jika tunggakan tidak dilunasi. Namun, Pemprov menilai, hak siswa untuk menerima ijazah tetap tidak bisa dikompromikan.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi momentum evaluasi sistem pembiayaan sekolah swasta, agar ke depan tidak menggunakan ijazah sebagai alat tekanan kepada siswa dan orang tua.

Momen Perubahan dalam Dunia Pendidikan Kalteng

Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus titik balik bagi tata kelola dunia pendidikan di Kalimantan Tengah. Gubernur Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo telah membuka pintu untuk reformasi dalam pengelolaan sekolah, baik negeri maupun swasta.

Ke depan, Pemprov Kalteng juga mendorong adanya regulasi dan pengawasan lebih ketat, agar hak-hak siswa, terutama siswa dari kalangan tidak mampu, tidak kembali dilanggar hanya karena urusan administrasi atau biaya pendidikan.

 

Kategori :