Tanah Nganggur Siap Disita Negara! Menteri ATR/BPN Buka Suara

Menteri-ATR-Nusron-Wahid--
DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan para pemilik hak atas tanah untuk tidak membiarkan lahannya terbengkalai.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak pemberian haknya bisa diambil alih oleh negara dan ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung, pada Selasa, 29 Juli 2025, dalam agenda penguatan koordinasi pertanahan dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Provinsi Lampung.
"Tanah yang telah diberikan haknya, baik berupa HGU (Hak Guna Usaha) maupun HGB (Hak Guna Bangunan), apabila dalam dua tahun tidak dimanfaatkan dan tidak didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai objek tanah terlantar," ujar Nusron.
Ada Aturannya! Diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021
Kebijakan ini bukan isapan jempol. Segala ketentuan soal penertiban tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, khususnya di Pasal 7 dan Pasal 9.
Nusron menjelaskan bahwa proses penetapan tanah menjadi terlantar dilakukan secara bertahap dan transparan, bukan ujug-ujug disita.
"Proses pertama adalah evaluasi, lalu dilakukan pemberitahuan awal selama 180 hari atau setengah tahun. Jika tidak ada aktivitas pemanfaatan, diterbitkan SP1 (Surat Peringatan 1) selama 90 hari, kemudian SP2 selama 60 hari, dan terakhir SP3 selama 45 hari," jelasnya.
Total durasi proses penetapan tanah menjadi terlantar adalah 587 hari sejak evaluasi pertama dimulai.
Setelah Jadi Tanah Terlantar, Masuk ke Bank Tanah
Setelah status "tanah terlantar" ditetapkan, pengelolaannya diserahkan ke Bank Tanah. Tanah ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan nasional, seperti:
-
Ketahanan pangan
-
Ketahanan energi
-
Hilirisasi
-
Cadangan strategis negara
"Tanah tersebut masuk ke bank tanah dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Kalau ada pihak lain yang ingin menggunakan, bisa kerja sama secara bisnis to bisnis dengan Bank Tanah," jelas Nusron.
Kebijakan Penting untuk Atasi Tanah Terbengkalai
BACA JUGA:BI Pangkas Suku Bunga ke 5,25%, Tapi Yield SBN Masih Tinggi: Apa Artinya Bagi Pasar dan Ekonomi?
Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai bentuk pengelolaan tanah yang lebih produktif dan berkeadilan, terutama mengingat banyaknya lahan yang dibiarkan terbengkalai padahal memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan.
Dalam kunjungannya ke Lampung, Nusron juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan diperketat pelaksanaannya di seluruh daerah, tidak terkecuali Provinsi Lampung.
Dia meminta seluruh kepala daerah untuk ikut aktif mendata dan mengevaluasi keberadaan tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan di wilayah masing-masing.
Sumber: