Apa Itu Tanah Telantar? Yuk Kenali Definisinya

Apa Itu Tanah Telantar? Yuk Kenali Definisinya

Lahan kosong--

DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan program Reforma Agraria.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1,4 juta hektare tanah telantar yang telah teridentifikasi sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hal tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

“Tanah-tanah telantar ini akan kita arahkan untuk mendukung reforma agraria yang berkeadilan. Bisa dimanfaatkan oleh siapa pun yang memiliki kepentingan untuk masyarakat,” ujar Nusron.

Apa Itu Tanah Telantar? Yuk Kenali Definisinya

BACA JUGA:Timnas U-23 Malaysia Dibungkam Filipina! Mimpi Nafuzi Zain ke Semifinal ASEAN Cup 2025 Mulai Pudar

Istilah tanah telantar seringkali bikin bingung. Sebenarnya, apa sih definisi resminya?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah telantar adalah tanah hak, Hak Pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang tidak dimanfaatkan, tidak dipergunakan, tidak diusahakan, dan/atau tidak dipelihara.

Jadi, tanah yang dimiliki namun dibiarkan kosong tanpa pengelolaan selama waktu tertentu, bisa dikategorikan sebagai tanah telantar.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan bahwa peraturan ini bukan sekadar imbauan. “Definisi dan penjelasan tanah telantar tertuang dengan jelas dalam PP 20 Tahun 2021,” ungkapnya, Rabu (16/7/2025).

Bagaimana Lahan Bisa Masuk Kategori Tanah Telantar?

Dalam aturan tersebut, ada klasifikasi jenis tanah yang bisa jadi objek penertiban:

  1. Tanah Hak Milik
    Bisa dinyatakan telantar jika:

    • Dikuasai oleh masyarakat menjadi wilayah perkampungan.

    • Dikuasai pihak lain lebih dari 20 tahun tanpa hubungan hukum.

    • Tidak memenuhi fungsi sosial tanah.

  2. Tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai
    Masuk kategori telantar jika tidak digunakan secara sengaja selama 2 tahun sejak hak diberikan.

  3. Tanah Berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT)
    Juga dianggap telantar bila selama 2 tahun setelah diberikan tidak ada aktivitas pengelolaan sama sekali.

Intinya, tanah yang sudah dipegang tetapi tidak digunakan sesuai fungsi sosialnya dapat dikenai penertiban dan berpotensi dijadikan bagian dari TORA.

TORA: Jalan Menuju Keadilan Agraria

BACA JUGA:Resmi Gabung Bali United, Jens Raven Ungkap 3 Alasan Pilih Main di Indonesia: Pelatih Belanda Jadi Daya Tarik!

Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah lahan yang disiapkan negara untuk redistribusi kepada rakyat, terutama petani kecil, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok miskin.

Program ini merupakan bagian dari agenda strategis pemerataan kepemilikan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan 1,4 juta hektare tanah telantar yang terdata, langkah Nusron Wahid ini menjadi angin segar dalam upaya serius pemerintah menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Siapa Saja yang Bisa Mengelola Tanah Telantar yang Jadi TORA?

Menurut pernyataan Menteri ATR/BPN, tanah-tanah telantar bisa dikelola oleh siapa pun yang punya kepentingan nyata untuk masyarakat, termasuk:

  • Petani kecil yang tak punya lahan

  • Kelompok tani, koperasi pertanian

  • Lembaga adat

  • Badan usaha milik rakyat

Namun, tentu ada proses legalitas dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah juga akan berperan aktif dalam seleksi dan validasi.

Langkah Tegas Pemerintah: Tanah Bukan Sekadar Sertifikat, Tapi Harus Dimanfaatkan

Kebijakan ini juga jadi bentuk teguran bagi pemilik tanah yang hanya menguasai tapi tidak mengelola. Apalagi jika lahan tersebut luas dan potensial untuk pertanian atau hunian.

Pemerintah ingin memastikan bahwa tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga fungsi sosialnya. Tanah harus memberi manfaat bagi lingkungan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat sekitar.

Tanah Harus Produktif, Bukan Hanya Dimiliki

Keberadaan 1,4 juta hektare tanah telantar yang siap diolah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah peluang emas untuk mengatasi ketimpangan agraria di Indonesia.

 

Dengan regulasi yang jelas, sistem pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif masyarakat, langkah ini diharapkan mampu mewujudkan keadilan agraria yang sesungguhnya.

Sumber: