Kemendagri Restui Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Bermasalah, Bima Arya: Satpol PP Tegakkan Perda Tanpa Takut

Premanisme Berkedok Ormas-ilustrasi-Beratasatu
DISWAYKALTENG.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberikan dukungan penuh kepada kepala daerah untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bermasalah dan meresahkan masyarakat.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa ormas yang melanggar hukum dan membuat keresahan tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di tengah masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Bima dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia menekankan bahwa masyarakat saat ini sangat membutuhkan pemimpin daerah yang berani dan tegas, terutama dalam menghadapi ormas yang bertindak di luar batas dan tidak sejalan dengan nilai-nilai ketertiban dan keamanan publik.
"Jadi ormas yang meresahkan, membuat ketakutan, dan menyusahkan warga, bisa langsung ditindak tegas oleh kepala daerah," ujar Bima dengan lantang.
BACA JUGA:Kapolri Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen, Jabatan Dirlantas Polda Kalteng Resmi Berganti
Satpol PP Didorong Aktif Bubarkan Ormas Bermasalah
Dalam kesempatan yang sama, Bima Arya juga mendorong kepala daerah untuk mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), termasuk membubarkan ormas yang bermasalah dan tidak memiliki kontribusi positif terhadap masyarakat.
"Satpol PP ini adalah penegak Perda. Seragam mereka bukan sekadar formalitas, tapi lambang keberanian menegakkan aturan di daerah," tegasnya.
Menurutnya, penegakan perda tidak bisa dilakukan setengah hati. Kepala daerah diminta tidak ragu atau takut terhadap tekanan dari kelompok-kelompok tertentu yang membawa nama ormas, apalagi jika keberadaan ormas tersebut justru mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat lokal.
Perda Harus Dilaksanakan Tegak Lurus
Bima menambahkan bahwa peraturan daerah (Perda) adalah instrumen utama dalam menciptakan keteraturan sosial, dan karenanya, implementasinya harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
"Perda ini harus dilaksanakan dengan baik. Kalau kepala daerah dan Satpol PP bisa menegakkan aturan secara tegas dan adil, maka masyarakat akan ikut menjaga dan memuliakan kepemimpinan mereka," jelasnya.
Dalam konteks ini, peran Satpol PP tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai simbol kehadiran negara dalam menjaga ketertiban umum. Ormas yang mencoba menabrak aturan, menyebar ketakutan, dan mengganggu ketenangan warga harus diberi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.
Kepala Daerah Diminta Lakukan Pembinaan Ormas
Meskipun menekankan pentingnya ketegasan, Bima Arya juga menekankan pendekatan pembinaan. Ia mengingatkan bahwa tidak semua ormas bersifat negatif. Banyak organisasi masyarakat yang memiliki potensi besar untuk membantu pembangunan daerah dan kesejahteraan sosial jika diarahkan dengan baik.
"Lakukan pembinaan, pendampingan, dan motivasi agar ormas yang nakal kembali ke jalan yang benar," tuturnya.
Ia mendorong seluruh kepala daerah agar aktif mendampingi ormas yang ada di wilayah masing-masing, termasuk dalam kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan, hingga pengembangan ekonomi lokal. Dengan cara ini, ormas bisa diarahkan menjadi pilar pemberdayaan masyarakat, bukan malah menjadi sumber konflik.
Rekomendasi Pembubaran Ormas Bisa Diajukan ke Kemenkumham
BACA JUGA:Dasco: Proses Evakuasi Pendaki Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Tak Terkait Efisiensi Anggaran
Kemendagri juga membuka ruang bagi kepala daerah yang ingin mengajukan rekomendasi pembubaran ormas bermasalah ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini sebagai langkah hukum formal jika pembinaan dan peringatan tidak membuahkan hasil.
Langkah ini disambut baik oleh banyak pihak, termasuk DPRD dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini mendesak adanya ketegasan terhadap ormas-ormas radikal, intoleran, atau yang bertindak di luar batas hukum.
Penegakan Hukum untuk Ketertiban dan Kesejahteraan
Pada akhirnya, Bima Arya mengingatkan bahwa semua langkah penertiban ini dilakukan demi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan sejahtera. Kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung untuk menjaga wilayahnya dari segala bentuk potensi gangguan, termasuk yang datang dari ormas.
"Perda dibuat bukan untuk dilanggar. Tapi untuk dijalankan demi kepentingan masyarakat. Siapa pun yang mengacaukan, harus ditertibkan," pungkasnya.
Sumber: