Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kalteng Diperpanjang, Ini Daftar Keringanannya

Pajak Kendaraan Motor-ilustrasi-
DISWAYKALTENG.ID - Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor saat ini masih berlangsung di sejumlah provinsi di Indonesia.
Kabar gembira datang dari Kalimantan Tengah (Kalteng), di mana Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan 2025 hingga akhir Desember.
Program ini hadir sebagai angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani tunggakan pajak. Tak hanya denda, pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
BACA JUGA:ESDM Hentikan Sementara Puluhan Tambang Batu Bara di Kalimantan Tengah
Setiap provinsi yang menjalankan program ini punya aturan berbeda, mulai dari pembebasan denda hingga keringanan mutasi kendaraan.
Di Kalteng, program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa pemutihan ini mencakup:
-
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
-
Pembebasan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
-
Penghapusan denda administratif mutasi kendaraan.
Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa terbebani utang lama.
Mengapa Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang?
Menurut Anang Dirjo, ada dua alasan utama mengapa program ini diperpanjang hingga akhir 2025:
-
Meringankan beban masyarakat.
Banyak warga Kalteng yang tertunda membayar pajak karena faktor ekonomi. Dengan pemutihan, mereka bisa lebih lega tanpa dihantui tunggakan lama. -
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Strategi ini juga bertujuan agar masyarakat kembali sadar akan pentingnya bayar pajak, sekaligus memperkuat kas daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Program ini memberikan keringanan agar wajib pajak tidak lagi terbebani tunggakan tahun sebelumnya. Harapannya, kepatuhan meningkat dan pelayanan publik semakin baik,” ujar Anang.
BACA JUGA:BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Kalteng 24-26 September 2025
Dampak Positif bagi Masyarakat
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini diprediksi akan berdampak positif, antara lain:
-
Masyarakat lebih taat bayar pajak karena merasa lebih ringan.
-
Kendaraan menjadi legal kembali tanpa khawatir kena tilang.
-
Perputaran ekonomi meningkat karena masyarakat bisa mengalokasikan uangnya untuk kebutuhan lain.
-
Pendapatan daerah naik, sehingga pembangunan infrastruktur dan layanan publik bisa lebih maksimal.
Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalteng
Pemerintah daerah bersama kepolisian terus menggencarkan sosialisasi agar manfaat program ini dirasakan luas. Mulai dari pemasangan spanduk di Samsat, kampanye media sosial, hingga kerjasama dengan komunitas otomotif.
Masyarakat Kalteng diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini, karena program hanya berlaku hingga Desember 2025. Jika terlewat, maka tunggakan akan kembali berlaku sesuai aturan pajak normal.
Sumber: