Desakan Pembubaran Ormas GRIB Jaya Kalteng Menguat, DPRD Teruskan Aspirasi Warga Dayak ke Kemenkumham

Tangkapan rekaman video Grib Jaya Kalteng menyegel sebuah pabrik dan gudang di Kabupaten Barito Timur, Kalteng--
DISWAYKALTENG.ID - Desakan untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah makin menguat.
Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu secara resmi menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis, 5 Juni 2025.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, memastikan pihaknya telah meneruskan tuntutan pembubaran ormas GRIB Jaya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai lembaga yang berwenang mencabut izin pendirian organisasi.
“Yang dituntut (oleh Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu) adalah pembubaran ormas tersebut. Kami hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Keputusan tetap di tangan Kemenkumham,” kata Arton kepada media di kantor DPRD Kalteng, Rabu (11/6/2025).
Dalam pernyataannya, Arton menyoroti dugaan aktivitas ormas yang dinilai mengganggu ketertiban dan iklim investasi di wilayah Kalimantan Tengah.
Salah satunya adalah tindakan penyegelan terhadap fasilitas milik perusahaan swasta tanpa dasar hukum yang kuat.
“Tindakan seperti itu bisa membuat investor takut untuk menanamkan modal di daerah ini. Kami tidak punya wewenang memberikan penilaian, hanya menyampaikan permintaan masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, pemicu desakan pembubaran GRIB Jaya Kalteng adalah viralnya video penyegelan terhadap pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota ormas GRIB Jaya dengan alasan membela hak warga yang mengalami wanprestasi dari perusahaan.
Latar Belakang Aksi: Tuntutan Uang Rp1,4 Miliar
Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Sukarto Bin Parsan tertanggal 14 April 2024.
Sukarto diketahui merupakan warga Barito Timur yang menuntut PT BAP membayar uang karet yang belum dilunasi senilai lebih dari Rp778 juta.
Menurut Erko, perkara tersebut sebenarnya sudah inkrah berdasarkan berbagai putusan hukum, dari tingkat Pengadilan Negeri Buntok hingga Mahkamah Agung, bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK). Total nilai ganti rugi, termasuk bunga, mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Sumber: