Daftar UMK Kalimantan Tengah 2025: Kapuas Tercatat Sebagai Daerah dengan Upah Terendah

UMK 2025/ilustrasi--
DISWAYKALTENG.ID - Kabar gembira bagi para pekerja di Kalimantan Tengah! Pemerintah Provinsi Kalteng resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebagai tindak lanjut dari keputusan nasional yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5 persen, sebuah kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia.
Kenaikan ini otomatis berdampak pada penyesuaian UMK di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah.
Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/578/2024 tertanggal 16 Desember 2024, Pemerintah Provinsi menetapkan angka baru untuk upah minimum di seluruh kabupaten dan kota.
Dan menariknya, Kabupaten Kapuas tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah di Kalimantan Tengah tahun 2025, yakni sebesar Rp3.473.710,50.
Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Kapuas yang dikenal sebagai Kota Air memiliki filosofi nama yang mencerminkan nilai-nilai Aman, Indah, dan Rahmah. Meski UMK-nya terendah, daerah ini tetap menyimpan banyak potensi pertumbuhan ekonomi dan pengembangan tenaga kerja.
Daftar Lengkap Besaran UMK Kalimantan Tengah 2025
Berikut adalah rincian lengkap UMK 2025 untuk seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah setelah dirombak:
Kabupaten Barito Utara: Rp3.900.362,43
Kabupaten Seruyan: Rp3.870.690,32
Kabupaten Barito Selatan: Rp3.829.097,81
Kabupaten Murung Raya: Rp3.793.932,00
Kabupaten Lamandau: Rp3.781.317,00
Sumber: