Daftar UMK Kalimantan Tengah 2025: Kapuas Tercatat Sebagai Daerah dengan Upah Terendah

Daftar UMK Kalimantan Tengah 2025: Kapuas Tercatat Sebagai Daerah dengan Upah Terendah

UMK 2025/ilustrasi--

Kabupaten Sukamara: Rp3.716.340,00

Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.700.658,81

Kabupaten Katingan: Rp3.561.258,83

Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.559.112,85

Kabupaten Gunung Mas: Rp3.544.506,38

Kota Palangka Raya: Rp3.525.154,26

Kabupaten Barito Timur: Rp3.498.701,00

Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.481.226,00

Kabupaten Kapuas: Rp3.473.710,50

UMK Kalimantan Tengah 2025: Masih di Bawah UMP Nasional?

Meskipun mengalami kenaikan, sebagian besar UMK di Kalimantan Tengah masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional, namun telah menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi lokal.

BACA JUGA:Tarif Listrik dan Harga Elpiji 2025: Stabil, Ada Diskon untuk Pelanggan Rumah Tangga!

Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup layak sekaligus mendongkrak produktivitas tenaga kerja di sektor industri, pertanian, dan jasa.

Apa Imbasnya Bagi Pekerja dan Pengusaha?

Dengan kenaikan UMK, para pekerja tentu menyambut positif karena penghasilan bulanan mereka akan meningkat. Namun, bagi pengusaha, hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri karena harus menyesuaikan struktur penggajian dan operasional bisnis.

Sumber: