Daftar Desa di Kabupaten Barito Utara Kalteng Terima Dana Desa 2025 di Atas Rp 1 Miliar, Ada 18 Desa

Daftar Desa di Kabupaten Barito Utara Kalteng Terima Dana Desa 2025 di Atas Rp 1 Miliar, Ada 18 Desa

Dana Desa 2025/ilustrasi--

DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI telah merilis daftar penerima Dana Desa 2025 untuk Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Total dana desa yang akan dikucurkan untuk kabupaten ini mencapai Rp 78.122.694.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 desa di Kabupaten Barito Utara tercatat akan menerima alokasi dana desa di atas Rp 1 miliar.

Rincian total alokasi Dana Desa 2025 Kabupaten Barito Utara terdiri dari alokasi dasar sebesar Rp 49.426.686.000, alokasi formula sebesar Rp 25.593.888.000, dan alokasi kinerja sebesar Rp 3.102.120.000. Dana tersebut akan dibagikan ke 93 desa di wilayah ini.

BACA JUGA:Kabupaten Kotim, Kalteng Mulai Memasuki Musim Kemarau, Waspadai Potensi Karhutla!

Desa dengan alokasi dana desa tertinggi adalah Desa Haragandang di Kecamatan Lahei, yang mendapatkan dana desa sebesar Rp 1.875.842.000.

Sementara itu, Desa Jangkang Lama di Kecamatan Lahei Barat menjadi penerima dana desa terendah dengan total Rp 570.636.000.

Daftar Desa di Kabupaten Barito Utara Terima Dana Desa 2025 di Atas Rp 1 Miliar

  1. Desa Haragandang: Rp 1.875.842.000
  2. Desa Pendreh: Rp 1.502.952.000
  3. Desa Muara Pari: Rp 1.338.584.000
  4. Desa Hajak: Rp 1.321.811.000
  5. Desa Muara Inu: Rp 1.294.011.000
  6. Desa Sabuh: Rp 1.278.600.000
  7. Desa Lemo II: Rp 1.192.109.000
  8. Desa Lemo I: Rp 1.180.527.000
  9. Desa Bukit Sawit: Rp 1.144.523.000
  10. Desa Berong: Rp 1.096.092.000
  11. Desa Kandui: Rp 1.094.048.000
  12. Desa Karendan: Rp 1.075.430.000
  13. Desa Muara Mea: Rp 1.068.483.000
  14. Desa Sikan: Rp 1.021.704.000
  15. Desa Bintang Ninggi II: Rp 1.015.499.000
  16. Desa Paring Lahung: Rp 1.010.699.000
  17. Desa Benangin I: Rp 1.007.858.000
  18. Desa Tongka: Rp 1.002.020.000

Dana desa yang diberikan diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.

BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Provinsi Kalteng 2025 Resmi Digelar, Pemuda Berkompetisi Raih Kehormatan

Pemerintah juga mengingatkan agar penggunaan dana desa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan.

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai dana desa melalui situs resmi DJPK Kementerian Keuangan RI.

Hal ini penting untuk memastikan dana desa dikelola dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing desa.

Sumber: