Temu Forum Anak Daerah 2025 di Palangka Raya, Suara Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
Temu Forum Anak Daerah (FAD) Tingkat Provinsi Kalteng 2025 di Aula Bawi Bahalap-ist-
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat peran anak dalam pembangunan daerah.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), digelar Temu Forum Anak Daerah (FAD) Tingkat Provinsi Kalteng 2025 di Aula Bawi Bahalap, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, yang menegaskan pentingnya partisipasi anak dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA:Gubernur Buka Borneo Decafest 2025, Luncurkan Aplikasi Huma Betang
“Temu Forum Anak bukan sekadar pertemuan, tetapi ruang bagi kalian untuk menyampaikan ide dan gagasan pembangunan daerah. Anak-anak Kalteng harus tumbuh menjadi generasi yang gigih dan visioner,” ujar Linae.
Mengusung semangat “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan ini menjadi wadah strategis agar anak-anak dapat berperan sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam isu-isu yang menyentuh kepentingan mereka.
Linae menekankan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen memperluas ruang partisipasi anak agar empat hak dasar—hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi—terjamin sepenuhnya.
“Gunakan kesempatan ini untuk berani berpendapat dan memberi solusi. Hasil pertemuan ini akan menjadi Suara Anak Kalimantan Tengah sebagai bahan pertimbangan kebijakan daerah,” tambahnya.
BACA JUGA:157 PPPK Kemenag Kalteng Dilantik Serentak, Menag Tekankan ASN Moderat
Regulasi dan Arah Kebijakan
Ketua Panitia, Sylvana Anethe, menjelaskan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.
“Forum Anak ini bukan hanya wadah aspirasi, tapi juga bagian dari strategi menuju Provinsi Layak Anak (Provila) di Kalimantan Tengah,” jelas Sylvana.
Dalam sesi paparan bertema “Upaya Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Melalui Forum Anak Daerah”, Linae menjelaskan bahwa partisipasi anak adalah hak mendasar yang diatur dalam Pasal 12 Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC).
“Melalui Forum Anak, anak-anak tidak hanya menjadi penerima manfaat kebijakan, tetapi juga agen perubahan sosial yang aktif dan berdaya,” tegasnya.
Sumber: