Pemkab Kobar Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPTP, 16 Pejabat Eselon II Ikut

Kepala BKPSDM, salah satu peserta evaluasi kinerja dan uji kompetensi-ist-
PANGKALAN BUN, DISWAY.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Kobar, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan berlangsung selama dua hari, 16–17 September 2025, di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebanyak 16 Pejabat Eselon II dijadwalkan mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini. Proses seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) berjumlah 5 orang sesuai ketentuan perundangan.
Kegiatan ini berlandaskan Pasal 132 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa pengisian JPT melalui mutasi dalam atau antarinstansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap pejabat yang sudah menduduki jabatan lebih dari lima tahun. Aspek yang dinilai meliputi pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
Fokus pada Profesionalitas dan Integritas
Kepala BKPSDM Kobar, Aida Lailawati, melalui Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Burhani, menegaskan bahwa tujuan evaluasi ini adalah memastikan pejabat JPTP benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi sekaligus mendukung peningkatan kinerja birokrasi daerah.
“Evaluasi ini merupakan bagian dari proses pembinaan karier pejabat sekaligus penataan kelembagaan agar birokrasi di Kabupaten Kobar semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik sesuai visi misi Ibu Bupati,” jelas Burhani.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Bahas 3 Raperbup Barito Selatan dalam Rapat Harmonisasi
Ia menambahkan bahwa profesionalitas dan integritas pejabat JPTP menjadi perhatian utama. Penempatan pejabat harus sesuai kompetensi dan kebutuhan strategis daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kobar menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembinaan, evaluasi, dan penataan manajemen ASN. Tujuannya agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik dan pelayanan publik semakin meningkat.
“Ini merupakan salah satu upaya menata birokrasi agar semakin responsif terhadap pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Burhani.
Sumber: