UMP Kalteng 2026 Resmi Naik 6,12 Persen, Gubernur Tetapkan Rp3,68 Juta
Hari Buruh 2025-ilustrasi-
PALANGKA RAYA — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/477/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Kalimantan Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini naik Rp212.516 dibandingkan UMP Tahun 2025 atau mengalami kenaikan sebesar 6,12 persen.
BACA JUGA:Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
Penetapan UMP 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Pemerintah Provinsi Kalteng menilai kebijakan ini sebagai langkah menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Selain UMP, Gubernur Kalteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Tari Dayak Kalimantan Tengah Berpadu dengan Kecak Bali di Pantai Melasti
Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, meningkat Rp212.906 atau 6,12 persen dibandingkan tahun 2025.
Penetapan UMP dan UMSP tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng.
Sidang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng.
Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng sebelum keputusan resmi ditetapkan.
Seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA:Siapkan RP4,5 Triliun, BTN Bidik Jadi Bank Pilihan Utama Layani Holding Danareksa
Sumber: