Dishub Kalteng Gencar Razia Truk ODOL dan Pelat Nomor Luar Daerah: Lebih dari 200 Kendaraan Ditindak!

Jumat 25-07-2025,23:04 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

DISWAYKALTENG.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama aparat kepolisian tancap gas dalam melakukan razia terhadap kendaraan milik perusahaan besar swasta (PBS), khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan.

Operasi ini menjadi sorotan karena berhasil menindak lebih dari 200 kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan.

Tak tanggung-tanggung, pelanggaran yang ditemukan tergolong berat. Mulai dari muatan berlebih alias over dimension over loading (ODOL), hingga penggunaan pelat nomor kendaraan luar daerah yang tidak sesuai aturan wilayah operasi.

“Mayoritas truk ditilang karena menggunakan pelat non-KH dan mengangkut batu bara, CPO, serta kayu melebihi tonase. Ini sudah kami petakan dan diberikan tindakan tegas,” tegas Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (25/7/2025).

Titik Rawan: Tiga Ruas Jalan Jadi Fokus Penindakan

BACA JUGA:Netflix Tayangkan Tiga Film Seru di Agustus 2025: Dari My Oxford Year hingga Thursday Murder Club

Dishub mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak ditemukan di tiga ruas jalan utama provinsi yang selama ini menjadi lintasan utama truk angkutan PBS:

  1. Gunung Mas – Palangka Raya

  2. Lingkar Selatan Sampit

  3. Kotawaringin Lama – Pangkalan Bun

“Ketiga titik ini merupakan jalur yang kerap dilintasi kendaraan berat milik perusahaan. Jalan-jalan ini punya kelas jalan tertentu yang wajib dipatuhi,” jelas Dedy.

Kombinasi Razia & Operasi Patuh: Truk Tambang Tak Bisa Lagi "Lolos"

Rangkaian razia ini bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Patuh yang digelar bersama kepolisian. Dalam skema ini, Dishub berperan dalam penindakan administratif, sementara proses penilangan langsung dilakukan polisi. Dana hasil tilang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepolisian.

“Tugas tilang adalah wewenang kepolisian. Kami mendampingi di sisi teknis, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2021,” tambah Dedy.

Menjaga Jalan Kalteng Tetap Prima: Tegakkan Aturan, Lindungi Infrastruktur

Salah satu alasan utama Dishub dan Pemprov Kalteng menindak tegas kendaraan ODOL adalah demi menjaga infrastruktur jalan provinsi tetap awet dan tidak cepat rusak. Jalan-jalan kelas III tidak dirancang untuk dilewati truk dengan tonase ekstrem.

“Truk boleh melintas, tapi harus sesuai kelas jalan. Kalau dibiarkan, jalan yang baru diperbaiki bisa rusak lagi dalam hitungan bulan,” kata Dedy.

BACA JUGA:Pemprov Kalteng Gaspol Pasang 2.700 Titik Starlink, Blank Spot Internet di Desa Bakal Musnah

Sebagai tindak lanjut, Dishub juga tengah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) sanksi administratif. Nantinya, perusahaan yang melanggar akan dikenai denda administratif berdasarkan hasil putusan pengadilan.

Satpol PP Ikut Bergerak: Sanksi Bukan Sekadar Tilang

Untuk memperkuat penegakan, Dishub melibatkan Satpol PP Kalteng dalam mendampingi proses penyidikan. Dengan kolaborasi ini, tahapan dari pengumpulan bukti hingga pemberian sanksi administratif akan berjalan lebih efektif.

“Kami butuh keterlibatan Satpol PP untuk mendukung tahapan penyidikan hingga pengajuan ke pengadilan. Ini langkah serius untuk menertibkan perusahaan yang bandel,” pungkas Dedy.

Kategori :