Pabrik Disegel Ormas, Ketua GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka! Polda Kalteng Buka Peluang Tambahan Tersangka

Kamis 17-07-2025,22:21 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

DISWAYKALTENG.ID- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) masih terus mendalami kasus dugaan penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah.

Peristiwa penyegelan yang sempat menghebohkan publik ini langsung menarik perhatian aparat penegak hukum. Hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, berinisial R, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Tak hanya R, tiga pengurus lainnya dari ormas tersebut juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Kemarin bertambah tiga tersangka lagi, itu anggotanya juga. Pokoknya orang-orang yang terlibat dalam peristiwa (penyegelan) tersebut,” ujar Kapolda Kalteng, Inspektur Jenderal Iwan Kurniawan kepada wartawan.

Masih Bisa Bertambah Lagi

Kasus penyegelan ini disebut masih dalam tahap penyidikan intensif. Kapolda tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Hal ini lantaran proses hukum terus berkembang seiring dengan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan saksi.

“Kami akan update perkembangan penyidikannya seperti apa. Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung,” tambah Jenderal bintang dua tersebut.

Dampak Serius Bagi Dunia Usaha

Insiden penyegelan pabrik oleh oknum ormas menjadi sorotan luas karena dinilai mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di Kalimantan Tengah. Apalagi PT BAP diketahui berperan penting dalam aktivitas ekonomi setempat.

Banyak pihak menilai tindakan sepihak yang dilakukan ormas terhadap fasilitas usaha seperti pabrik, sangat merugikan dan menciptakan rasa tidak aman bagi investor dan pelaku usaha lainnya.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Negara harus hadir untuk menjamin kepastian hukum bagi investor,” ungkap salah satu pengamat hukum di Palangka Raya.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Polda Kalteng menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara tegas dan adil. Kapolda menekankan, siapapun pelakunya, termasuk yang berasal dari organisasi masyarakat sekalipun, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melanggar.

Langkah ini pun diapresiasi oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan pelaku usaha, yang berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan oknum-oknum yang menyalahgunakan nama ormas untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kategori :