Kalteng Genjot Pembentukan 218 Koperasi Merah Putih: Industri Rumahan, Plasma, hingga Tambang Siap Dikelola!

Kamis 22-05-2025,12:52 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Namun, koperasi ini juga bisa menjadi pengelola usaha besar berbasis sumber daya alam (SDA), seperti plasma sawit, tambang, hingga perhutanan sosial, asalkan sesuai regulasi dan potensi wilayah.

Minimal 500 KK per Desa

BACA JUGA:CATAT! Perusahaan Perkebunan, Kehutanan dan Tambang di Kalteng Wajib Patuhi Batas Tonase 8 Ton, Ini Aturannya!

Meski semangat pembentukan koperasi begitu tinggi, tetap ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah desa atau kelurahan harus memiliki minimal 500 Kepala Keluarga (KK).

Jika jumlah KK di bawah angka tersebut, maka dua atau lebih desa boleh digabung, namun tetap harus berbasis domisili asli KTP setempat.

“Kalau satu desa kurang dari 500 KK, bisa digabung dengan desa terdekat. Tapi KTP-nya harus dari desa yang bersangkutan. Tidak boleh KTP Palangka Raya tapi ikut koperasi desa Katingan,” tegas Rachmawati.

Koperasi Bukan Hanya Simbol, Tapi Penggerak Ekonomi Desa

Dengan langkah percepatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap Koperasi Merah Putih bisa menjadi lebih dari sekadar simbol pemberdayaan, tapi benar-benar menjadi penggerak utama ekonomi desa.

Terutama di tengah perubahan ekonomi nasional dan tantangan pasca-pandemi, koperasi bisa menjadi jembatan bagi warga desa untuk naik kelas secara ekonomi.

Jika semua berjalan lancar, 218 koperasi ini akan menjadi contoh konkret bahwa desa bisa mandiri secara ekonomi dan mengelola potensi sendiri tanpa harus menunggu investor dari luar.

 

Kategori :