Kapolda Kalteng Ajak Warga Tak Takut Melapor Praktik Premanisme, Jamin Keamanan Pelapor!

Kamis 15-05-2025,13:20 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

DISWAYKALTENG.ID - Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik premanisme yang kerap meresahkan masyarakat.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dengan tegas mengimbau warga agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk gangguan premanisme yang terjadi di lingkungan mereka.

Dalam pernyataannya pada Kamis, 15 Mei 2025, Irjen Iwan menegaskan bahwa perlindungan identitas pelapor akan menjadi prioritas utama pihak kepolisian.

BACA JUGA:Polda Kalteng Nyatakan Perang Terhadap Premanisme, Operasi Pekat Telabang 2025 Sukses Amankan 45 Tersangka

Dengan demikian, warga yang melapor tidak perlu takut mendapat tekanan atau intimidasi dari pelaku preman.

“Jangan takut melapor, saya akan langsung melakukan penegakan hukum,” kata Jenderal bintang dua ini.

Pentingnya Keberanian Warga Melapor

Kapolda menyadari bahwa selama ini banyak korban premanisme enggan melapor karena rasa takut ataupun tekanan yang datang dari pelaku maupun lingkungan sekitar. Namun, ia menegaskan bahwa keberanian warga memberikan informasi sangat dibutuhkan agar aparat bisa bertindak cepat dan efektif dalam menekan aksi-aksi meresahkan tersebut.

“Keberanian warga sangat kami harapkan agar bisa memutus rantai praktik premanisme yang merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Instruksi Tegas Kepada Jajaran Polisi

Untuk mendukung upaya ini, Irjen Iwan sudah menginstruksikan seluruh jajarannya agar merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku premanisme.

“Saya sudah sampaikan ke jajaran untuk bertindak tegas,” ujarnya dengan tegas.

Tak hanya itu, ia juga memahami masih ada warga yang belum berani datang langsung ke kantor polisi untuk melapor.

BACA JUGA:Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Penyegalan PT BAP Oleh Ormas GRIB Jadi Penyidikan

Oleh karena itu, Kapolda mendorong agar laporan tetap dibuat secara resmi, termasuk lewat jalur yang dianggap aman oleh pelapor, agar bisa menjadi dasar hukum dalam proses penindakan.

Kategori :