Kanwil Kemenkum Harmonisasi 8 Regulasi Strategis Lamandau dan Barito Timur

Rabu 26-11-2025,16:41 WIB
Reporter : Khomsurijal
Editor : Khomsurijal

PALANGKA RAYA— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali menggelar rapat harmonisasi delapan regulasi strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Kegiatan berlangsung di Aula Kahayan, Rabu (26/11/2025).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan kualitas substansi setiap regulasi.

“Produk hukum daerah harus benar-benar aplikatif dan membawa manfaat. Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap norma tersusun rapi dan dapat diimplementasikan,” ujarnya.

BACA JUGA:TKPSDA Sungai Kahayan 2025–2030 Dikukuhkan, Pentingnya Kolaborasi Kelola Sumber Daya Air

Dari Kabupaten Lamandau, terdapat tujuh Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas, antara lain Rencana Kontingensi Bencana Banjir dan Karhutla 2025–2028, penguatan tata kerja serta mekanisme pengangkatan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), serta penetapan batas wilayah empat desa: Bukit Indah, Kudangan, Beruta, dan Kinipan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah, yakni RIPPARKAB 2026–2045, yang menjadi rencana induk pengembangan pariwisata jangka panjang.

Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng, dipimpin Nor Asriadi, memaparkan hasil telaah yang mencakup penyesuaian struktur, ketepatan perumusan norma, hingga penguatan dasar hukum agar seluruh regulasi lebih mudah diterapkan dan tidak menimbulkan multitafsir.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan, menyampaikan bahwa harmonisasi tersebut memperkuat dokumen kebencanaan dan batas wilayah. “Regulasi kontingensi ini menjadi pedoman penting agar penanganan bencana lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran,” katanya.

BACA JUGA:Pemkot Perkuat Sinergi TJSLP, 89 Program Perusahaan Dukung Pembangunan Daerah Sepanjang 2025

Dari sisi pembangunan daerah, rangkaian regulasi Lamandau dinilai memberi manfaat besar, mulai dari peningkatan kesiapsiagaan bencana, penguatan promosi pariwisata, hingga kepastian batas wilayah untuk mendukung pelayanan publik dan pemetaan pembangunan.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Barito Timur, Eva Silviany Adianty, menjelaskan bahwa RIPPARKAB 2026–2045 menjadi landasan transformasi pariwisata Barito Timur. “RIPPARKAB akan menjadi peta jalan jangka panjang yang menuntun pembangunan destinasi, ekonomi kreatif, dan lapangan kerja baru,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh para pemrakarsa bersama Kepala Kantor Wilayah, sebagai bentuk komitmen menghadirkan regulasi yang sinkron dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Kategori :