DISWAYKALTENG.ID - Puluhan perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah terpaksa menghentikan aktivitas produksinya.
Kebijakan tegas ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti tidak menempatkan jaminan reklamasi pascatambang sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut resmi dituangkan dalam Surat Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.
Dalam surat itu, pemerintah pusat menegaskan bahwa penghentian operasional diberlakukan setelah perusahaan membandel meski sudah diberi tiga kali peringatan administratif sejak akhir 2024 hingga Agustus 2025.
“Penghentian sementara dilakukan sampai perusahaan benar-benar mematuhi aturan dan menyampaikan jaminan reklamasi sesuai ketentuan,” ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, dikutip dari Kalteng Pos.
BACA JUGA:BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Kalteng 24-26 September 2025
Sanksi: Tidak Boleh Produksi, Wajib Jaga Lingkungan
Meski operasional produksi diberhentikan, pemerintah tetap menekankan bahwa perusahaan tidak bisa lepas tangan. Selama masa penghentian, perusahaan tambang diwajibkan menjaga dan memantau kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasinya.
Sanksi baru bisa dicabut setelah seluruh kewajiban reklamasi pascatambang benar-benar dipenuhi sesuai regulasi.
Hal ini ditegaskan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menertibkan dunia pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Respons Pemprov Kalimantan Tengah
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengaku belum menerima detail daftar perusahaan yang terkena sanksi. Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Ir Leonard S. Ampung, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Saya belum mendapat laporan detailnya. Namun, pemerintah daerah menghargai seluruh proses yang dilakukan kementerian. Kalau ada kebijakan lanjutan, tentu akan dikoordinasikan agar langkah penanganan bisa berjalan baik,” kata Leonard.
BACA JUGA:HUT ke-66 Barito Selatan, Gubernur Ungkap Program Besar untuk Kalteng dan Dukung Asta Cita Prabowo
Menurut Pemprov, banyaknya perusahaan tambang yang terkena sanksi menuntut adanya koordinasi lintas pihak, agar kewajiban reklamasi tidak diabaikan dan dampak negatif terhadap lingkungan maupun ekonomi daerah bisa terkendali.
DPRD Kalteng Ingatkan Pentingnya Tata Kelola
Sementara dari sisi legislatif, Komisi II DPRD Kalteng menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani persoalan ini.
“Pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Reklamasi pascatambang adalah kewajiban melekat yang harus dipenuhi perusahaan,” tegas Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan lain sangat penting agar kebijakan pertambangan berjalan transparan, adil, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Harapannya, penegakan aturan ini bisa menciptakan iklim investasi yang sehat, melindungi kepentingan masyarakat luas, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Daftar Perusahaan Tambang Batu Bara di Kalteng yang Disanksi
Mengacu pada Surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, berikut adalah daftar perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah yang dihentikan operasionalnya:
-
CV Arjuna
-
PT Abe Jaya Perkasa
-
PT Ardipo Global Perdana
-
PT Bara Barito Perkasa 1
-
PT Bara Prima Mandiri
-
PT Berkah Kerja Bersama
-
PT Borneo Bara Prima
-
PT Cakra Andatu Sukses
-
PT Cen Amin Mining
-
PT Central Mandiri Sukses
-
PT Duhup Lestari
-
PT Haka Coal
-
PT Jatus Inti Persada
-
PT Joloi Jaya Energi
-
PT Kurnia Aneka Tambang
-
PT Kurnia Hasil
-
PT Laung Tuhup Coal
-
PT Mitra Tala
-
PT Multi Perkasa Lestari
-
PT Naan Bara Abadi
-
PT Pelita Jaya Prima
-
PT Pinang Bara Adipratama
-
PT Satriati Jaya Sukses
-
PT Sinar Tambang Utama
-
PT Sumber Energi Alam Lestari
-
PT Tambang Benua Alam Raya
Tegas demi Lingkungan dan Investasi Sehat
Keputusan Kementerian ESDM menghentikan sementara puluhan perusahaan tambang di Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dengan kewajiban reklamasi pascatambang.