Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Tegas Berantas Pungli dan Calo di Samsat Palangka Raya

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sidak--
DISWAYKALTENG.ID - Praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan di lingkungan kantor pelayanan publik kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran dengan tegas menekankan bahwa praktik semacam itu tidak boleh ada lagi, khususnya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang melayani masyarakat terkait urusan pajak kendaraan bermotor.
Penegasan ini disampaikan Gubernur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Samsat Palangka Raya, Selasa (10/6/2025). Dalam kunjungan itu, ia meninjau langsung proses pelayanan sekaligus berdialog dengan masyarakat yang sedang mengakses layanan.
“Jika ditemukan pelanggaran di Samsat seluruh Kalimantan Tengah, saya akan mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agustiar Sabran.
Komitmen Perbaikan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Bupati Murung Raya Imbau Warga Tetap Waspada Hoaks di Tengah Maraknya Demo Nasional
Menurut Gubernur, pelayanan publik harus berjalan bersih, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada celah bagi pungli maupun praktik percaloan yang merugikan masyarakat.
Sidak ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemprov Kalteng dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik. Karena itu, saya mengajak masyarakat taat membayar pajak kendaraan,” jelasnya.
Soroti Sosialisasi Program Pemutihan Pajak
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Menurutnya, informasi mengenai program pemutihan masih belum maksimal tersampaikan kepada masyarakat, baik melalui layanan tatap muka maupun media digital.
“Program pemutihan ini bukan hanya soal pembebasan denda. Tujuan utamanya adalah memperbaiki dan menertibkan data kendaraan. Dengan data yang akurat, penertiban ke depan akan lebih mudah dan tepat sasaran,” ujar Agustiar.
Kendaraan Luar Daerah Juga Jadi Perhatian
BACA JUGA:BMKG Kalteng Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat Disertai Petir Berpotensi Terjadi Hari Ini
Gubernur turut menekankan pentingnya penertiban terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kalteng namun belum memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Langkah ini penting untuk mewujudkan keadilan fiskal, di mana semua pihak yang menikmati fasilitas daerah juga turut memberikan kontribusi sesuai ketentuan,” tandasnya.
Didampingi Pejabat Penting Pemprov
Dalam sidak tersebut, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Herson B Aden, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sumber: