PKL Pasar Indrasari Mulai Ditertibkan per Hari Ini

Petugas Gabungan menertibkan PKL di kawasan Pasar Indrasari Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.-ist-
PANGKALAN BUN, DISWAY.ID-- Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) UMK Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Indrasari PANGKALAN BUN.
Penertiban ini dilakukan untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di jalan dan trotoar sekitar pasar.
Kepala Dishub Kobar sekaligus Plt Kepala Satpol PP Kobar, Amir Hadi, menegaskan bahwa mulai 1 September 2025 para PKL dilarang berjualan di tepi jalan maupun trotoar, termasuk di kawasan Pasar Indrasari.
BACA JUGA:Cuaca 2 September 2025: Waspada Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang
“Pasar Indrasari merupakan salah satu pusat perdagangan dan perbelanjaan yang padat aktivitas. Sehingga perlu penataan PKL agar tidak mengganggu fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan tepi jalan untuk parkir kendaraan,” jelas Amir Hadi.
Amir Hadi menambahkan, pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat pengunjung Pasar Indrasari, terutama yang melintas di akses Jalan Udan Said II. Kawasan ini kerap macet akibat aktivitas PKL di tepi jalan.
“Akses masyarakat keluar-masuk Pasar Indrasari sering terganggu, bahkan menimbulkan kemacetan. Selain itu, ada juga aktivitas bongkar-muat barang dari kendaraan ke toko yang berada di jalan tersebut,” ujarnya.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, tim gabungan menegaskan bahwa mulai awal September, PKL tidak lagi diperbolehkan menggelar dagangan di trotoar maupun tepi jalan.
BACA JUGA:Strategi Bendungan Rp20,5 Triliun: Jalan Panjang Menuju Lumbung Pangan Indonesia
Kebijakan ini diambil demi mewujudkan tata kota yang lebih baik, menciptakan kenyamanan, serta menjaga ketertiban umum bagi masyarakat Pangkalan Bun.
Sumber: