Alasan Tegas Kalteng Bidik Pajak Alat Berat, Singgung Mesin Baru PAD

Kantor Bapenda Kalimantan Tengah.-ist-
Potensi Ekonomi Besar
-
Sektor tambang, perkebunan, dan kehutanan mendominasi perekonomian Kalteng.
-
1 unit alat berat bernilai miliaran rupiah, sehingga pajaknya—meski kecil secara persentase—dapat menghasilkan ratusan miliar rupiah jika dikalikan ribuan unit.
Regulasi Nasional yang Mendukung
-
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pajak alat berat kini menjadi kewenangan daerah.
Menutup Kebocoran Pajak
-
Selama ini, banyak perusahaan membayar pajak di provinsi lain meski operasionalnya di Kalteng.
Langkah Strategis Pemprov
Pemprov Kalteng akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan penarikan pajak ini berjalan transparan dan efektif.
“Potensi kita yang hilang ini harus segera dioptimalkan,” tegas Anang.
BACA JUGA:Gubernur Buka PKKMB 2025 UPR: Tekankan Attitude, Mindset, Character dan Skill
Adapun cara menghitung Pajak Alat Berat yaitu Nilai jual × tarif 0,2 persen.
Contoh:
-
Harga alat berat = Rp 200 juta
-
Tarif = 0,2 persen
-
Pajak per tahun = Rp 200.000.000 × 0,2 persen = Rp 400.000
Sumber: