Gubernur Kalteng Izinkan Peladang Membakar Lahan Saat Musim Kemarau, Ini Alasannya!

Gubernur Kalteng Izinkan Peladang Membakar Lahan Saat Musim Kemarau, Ini Alasannya!

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sidak--

DISWAYKALTENG.ID - Meski musim kemarau telah tiba dan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin meningkat, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan bahwa masyarakat peladang tradisional tetap diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar. P

ernyataan ini disampaikan langsung oleh Agustiar pada Kamis, 7 Agustus 2025, usai meninjau fasilitas penanganan karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BNPB di Palangka Raya.

“Kita punya Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021. Itu dibuat untuk menjaga kearifan lokal masyarakat adat Dayak. Jadi, selama sesuai aturan, kita tetap izinkan ladang berpindah,” tegas Agustiar.

Membakar Lahan? Ya, Asal Sesuai Aturan Ketat

BACA JUGA:Wabup Katingan Sambut Audiensi LPTQ Kalteng, Persiapan MTQ ke-34 Tahun 2026 Dimulai

Gubernur Agustiar menekankan bahwa membuka lahan dengan membakar merupakan tradisi turun-temurun yang telah menjadi bagian penting dari sistem pertanian di Kalimantan Tengah, khususnya oleh masyarakat suku Dayak.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa aktivitas membakar ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada aturan ketat yang harus diikuti oleh para peladang, di antaranya:

  • Luas maksimal lahan yang dibakar hanya 1 hektare

  • Lahan harus berada di atas tanah mineral, bukan lahan gambut

  • Proses pembakaran harus dalam pengawasan aparat desa, seperti kepala desa, mantir adat, babinsa, dan bhabinkamtibmas

  • Tidak boleh membakar lahan secara serentak

  • Harus dilakukan secara bergiliran, satu selesai baru buka lahan berikutnya

“Jadi, semua harus terkendali dan terpantau. Kalau bisa, koordinasi juga sampai ke tingkat kabupaten atau provinsi,” jelas Agustiar.

Tren Karhutla Menurun, Tradisi dan Ketahanan Pangan Dijaga

Agustiar juga menyebut bahwa kebijakan ini bukan hanya soal menjaga budaya, tapi juga menyangkut ketahanan pangan masyarakat lokal. Peladang tradisional masih mengandalkan sistem ladang berpindah sebagai sumber utama untuk pangan keluarga mereka.

“Ini bukan cuma soal tradisi, tapi juga soal perut masyarakat kita. Mereka hidup dari ladang. Jadi, kita harus bijak mengatur, bukan melarang,” katanya.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Prabowo: Pendidikan Gratis, Mewah, dan Merata untuk Indonesia Emas 2045

Ia menambahkan bahwa tren kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah terus menurun sejak puncaknya pada tahun 2019. Oleh karena itu, menurutnya, pembukaan lahan dengan membakar bisa tetap dilakukan selama tetap dalam koridor hukum dan diawasi dengan ketat.

Perda dan Pergub Jadi Dasar Hukum: Kearifan Lokal Diakui Negara

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2021 menjadi dasar legal dari kebijakan ini. Kedua regulasi tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dalam mengelola lahannya secara tradisional tanpa mengabaikan aspek keselamatan lingkungan.

 

Gubernur Kalteng menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mematikan tradisi yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Justru pemerintah ingin mendampingi dan mengedukasi peladang agar tetap aman dan produktif, tanpa memicu karhutla.

Sumber: