Presiden Prabowo Beri Amnesti ke 5 Narapidana Kasus Perdagangan Manusia di Kalteng

Presiden Prabowo Beri Amnesti ke 5 Narapidana Kasus Perdagangan Manusia di Kalteng

Presiden Prabowo-ilustrasi-

DISWAYKALTENG.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada lima narapidana di Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk seorang narapidana kasus perdagangan manusia (human trafficking).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Sabtu, 2 Agustus 2025.

Salah satu penerima amnesti yang menjadi sorotan adalah Pitna Wati, seorang narapidana kasus perdagangan manusia yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Daftar 5 Narapidana Penerima Amnesti

Selain Pitna Wati, empat warga binaan lainnya yang turut menerima amnesti adalah:

  1. Rafiannor – Kasus narkotika, divonis 2 tahun penjara.

  2. Fery Prasetya – Kasus narkotika, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

  3. Muhammad Syafi’i – Kasus narkotika, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

  4. Madi Goening Sius Bin Goening Sius – Kasus pemalsuan surat, divonis 5 tahun penjara.

Kelima warga binaan ini tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalteng, meliputi Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

BACA JUGA:BPS Kalteng: Jumlah Kemiskinan Turun Jadi 5,19 Persen di Maret 2025, Tapi Perkotaan Alami Kenaikan

Amnesti Bukan Sekadar Penghapusan Hukuman, Tapi Wujud Pembinaan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa amnesti ini diberikan setelah melalui proses monitoring ketat terhadap perkembangan warga binaan di berbagai UPT Lapas di Kalimantan Tengah.

“Kami sudah melakukan monitoring ke UPT Lapas se-Kalteng. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang memenuhi kriteria pemberian amnesti,” ujar Murdiana dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

Murdiana juga menambahkan bahwa pemberian amnesti ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Setiap warga binaan yang memperoleh amnesti harus memenuhi syarat ketat, termasuk menunjukkan perubahan perilaku yang positif, aktif dalam program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama masa hukuman.

Wujud Nyata Kehadiran Negara dalam Proses Pemulihan Sosial

Menurut Murdiana, amnesti ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam upaya pemulihan sosial bagi narapidana yang telah menyelesaikan proses pembinaan dengan baik.

“Pemberian amnesti ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Sorotan Kasus Human Trafficking di Kalimantan Tengah

Kasus perdagangan manusia masih menjadi salah satu isu serius di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Keputusan pemberian amnesti kepada narapidana kasus human trafficking seperti Pitna Wati menjadi perbincangan publik.

BACA JUGA:Liga 1 Resmi Berganti Nama Jadi Super League Mulai Musim 2025/2026, Ini Alasan dan Jadwal Pembukaannya!

Banyak pihak menilai keputusan ini harus dijadikan contoh positif tentang bagaimana proses pembinaan di Lapas mampu mengubah perilaku warga binaan.

Namun di sisi lain, keputusan ini juga mengingatkan pentingnya upaya pencegahan perdagangan manusia di akar rumput agar kasus serupa tidak terus berulang.

Upaya Ongoing: Pembinaan Warga Binaan di Kalteng Tetap Diperkuat

Ditjenpas Kalteng memastikan bahwa program-program pembinaan bagi warga binaan akan terus diperkuat. Mulai dari pelatihan keterampilan, pendidikan formal/non-formal, hingga program reintegrasi sosial berbasis komunitas.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan yang keluar dari Lapas benar-benar siap menjadi individu yang produktif dan tidak kembali terjerat dalam kasus hukum,” ungkap Murdiana.

Amnesti Jadi Langkah Strategis Menuju Pemulihan Sosial

 

Pemberian amnesti kepada lima narapidana di Kalteng, termasuk kasus perdagangan manusia, menjadi bukti bahwa negara hadir dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial.

Proses ini diharapkan mampu menjadi contoh nyata bahwa narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif layak mendapatkan kesempatan kedua untuk kembali membangun hidup di tengah masyarakat.

Sumber: