Pemprov Kalteng Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI-Polri: Siap Ambil Tindakan Tegas!

Pemprov Kalteng Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI-Polri: Siap Ambil Tindakan Tegas!

Premanisme Berkedok Ormas-ilustrasi-Beratasatu

Landasan Aturan dari Kemendagri

Langkah tegas Pemprov Kalteng ini juga merupakan tindak lanjut dari aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, sebelumnya menegaskan bahwa organisasi masyarakat tidak boleh sembarangan tampil di ruang publik, apalagi dengan atribut menyerupai aparat negara.

BACA JUGA:Rafael Struick Tinggalkan Brisbane Roar, Berpeluang Gabung ke Liga 1: Dewa United dan Persib Masuk Radar

Mengacu pada Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Ormas, ormas dilarang menggunakan atribut atau seragam yang menyerupai pakaian dinas TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya.

“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya. Harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” tegas Bahtiar.

Kenapa Larangan Ini Penting?

Penggunaan seragam yang mirip dengan aparat negara bukan sekadar soal penampilan. Ada dampak psikologis dan sosial yang bisa timbul, seperti kebingungan masyarakat terhadap otoritas, penyalahgunaan kewenangan, bahkan intimidasi terselubung.

Oleh karena itu, pelarangan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi resmi.

Selain itu, beberapa kasus di daerah lain menunjukkan bahwa penggunaan seragam mirip aparat bisa digunakan sebagai alat manipulasi dan kekerasan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan ormas.

Pemprov Kalteng mengimbau seluruh organisasi masyarakat untuk kembali pada fungsi dasar mereka, yakni berperan aktif dalam pembangunan sosial, kemasyarakatan, dan kebudayaan. Atribut bukanlah ukuran pengaruh, melainkan kontribusi nyata kepada masyarakatlah yang seharusnya ditonjolkan.

Jika ingin eksis dan diterima publik, maka ormas harus tunduk pada aturan yang berlaku, menjauhi tindakan-tindakan yang justru bisa mencoreng nama baik organisasi itu sendiri.

Tegas Tapi Edukatif

Langkah Pemprov Kalteng melalui Badan Kesbangpol bukan sekadar penertiban, tapi juga bentuk edukasi agar organisasi masyarakat dapat berjalan seiring dengan prinsip negara hukum.

Dalam waktu dekat, Kesbangpol akan terus menyisir dan melakukan pendataan serta pendekatan terhadap ormas-ormas yang dinilai perlu dibina lebih lanjut.

Sumber: