Charly Van Houten Pilih Damai: Bebaskan Semua Penyanyi Nyanyikan Lagunya Tanpa Royalti

Charly Van Houten--
DISWAYKALTENG.ID - Di tengah kisruh sengketa hak cipta dan royalti yang tengah memanas di industri musik Indonesia, penyanyi sekaligus pencipta lagu Charly Van Houten mengambil sikap yang cukup mengejutkan sekaligus menyejukkan.
Mantan vokalis band ST12 itu secara terbuka menyatakan bahwa siapa pun boleh menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa harus membayar royalti, baik di atas panggung maupun di tongkrongan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Charly melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Sikap ini muncul sebagai respons dari polemik yang melibatkan sejumlah musisi terkait hak cipta lagu dan royalti yang tidak dibayarkan, yang kini jadi sorotan publik.
“Daripada mumet, saya Charly VHT membebaskan teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia akherat bebas menyanyikan seluruh karya laguku,” tulisnya, disertai dengan pesan damai.
“Di panggung maupun di tongkrongan tidak wajib membayar royalti. Salam damai.”
Charly Van Houten Pilih Berdamai, Bukan Bertikai
Dalam caption unggahan tersebut, pelantun lagu Putri Iklan itu juga mengutarakan alasan yang mendasari keputusan beraninya itu. Bagi Charly, musik adalah tentang berbagi dan menyebarkan kebaikan, bukan alat untuk bertikai.
“Salam Damai... tanpa Harus Ada Pertengkaran. Semua Bisa Dibicarakan. Tak Perlu Mengedepankan Tuntutan, Karena Hakikatnya Semua Milik TUHAN,” tulisnya tegas.
Langkah yang diambil Charly menuai banyak pujian dari penggemar dan rekan sesama musisi. Tidak sedikit yang menyebut bahwa sikap ini adalah bentuk kedewasaan dan ketulusan dalam berkarya.
Sengketa Hak Cipta Lagu di Indonesia Kian Panas
Sikap damai yang diambil oleh Charly Van Houten datang di tengah panasnya isu sengketa hak cipta dan royalti di industri musik Tanah Air. Sejumlah kasus mencuat ke publik dan menimbulkan kegaduhan.
Salah satu yang ramai dibicarakan adalah kasus penyanyi Vidi Aldiano, yang digugat sebesar Rp 24 miliar oleh pencipta lagu legendaris Nuansa Bening.
Gugatan itu dilayangkan karena Vidi dianggap telah menyanyikan lagu tersebut selama 16 tahun tanpa izin resmi dari penciptanya.
Sumber: