Kalteng Darurat Ekologis, 68 Persen Lahan Dikuasai Industri Besar, Walhi Desak Pemerintah Bertindak!

Kalteng Darurat Ekologis, 68 Persen Lahan Dikuasai Industri Besar, Walhi Desak Pemerintah Bertindak!

Tambang Batu Bara/ilustrasi-ilustrasi-

DISWAYKALTENG.ID - Kalimantan Tengah (Kalteng) selama ini dikenal sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dan bentang hutan tropis yang luas.

Namun di balik citra tersebut, ternyata wilayah ini tengah menghadapi krisis ekologis yang cukup serius.

Dalam sebuah paparan laporan diseminasi hasil desk study dan monitoring yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, terungkap bahwa 68,02 persen lahan di Kalteng atau hampir 10,5 juta hektare kini dikuasai oleh investasi berskala besar.

Luas itu setara dengan dua kali luas Provinsi Jawa Tengah!

BACA JUGA:Kartu Huma Betang Masih Dirumuskan: Bansos di Kalteng Diharapkan Lebih Tepat Sasaran

Lahan-lahan tersebut dimanfaatkan untuk beragam kepentingan industri besar seperti pertambangan, perkebunan sawit, hingga Hutan Tanaman Industri (HTI).

Data ini mengacu pada informasi yang dihimpun dari beberapa instansi pemerintah daerah, antara lain Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, dan Dinas ESDM Kalimantan Tengah.

HTI dan Perkebunan Sawit Mendominasi

Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata, dalam keterangannya pada Jumat (2/5/2025), menjelaskan bahwa dari total lahan yang dikuasai industri besar, lebih dari 5 juta hektare di antaranya digunakan untuk HTI, kemudian sekitar 4 juta hektare untuk perkebunan, dan 1 juta hektare untuk pertambangan.

“Berdasarkan data yang kami amati dalam beberapa tahun terakhir, luas perizinan di Kalteng itu cukup besar. Bahkan, belum terlihat adanya pengurangan yang signifikan,” ujar Bayu.

Hal ini menjadi sinyal keras bahwa penguasaan ruang dan lahan oleh perusahaan skala besar benar-benar mendominasi bentang alam Kalteng.

Kalteng Masuk Status Krisis Ekologis

Bayu menambahkan bahwa data tersebut hanyalah permukaan dari masalah yang lebih kompleks. Kalimantan Tengah kini dalam kondisi darurat ekologis, ditandai dengan beberapa indikator serius.

Beberapa indikator tersebut antara lain:

  • Menurunnya tutupan hutan alami secara signifikan

  • Daya tampung dan daya dukung lingkungan yang makin melemah

  • Tingginya laju pembukaan lahan oleh industri

  • Konflik antara masyarakat adat dan korporasi

“Perizinan yang ada saat ini tidak hanya menguasai kawasan hutan, tapi juga mengambil alih ruang kelola masyarakat lokal. Ini menyebabkan konflik dan memperparah kerusakan lingkungan,” tambahnya.

Investigasi pada 14 Perusahaan

BACA JUGA:Coacing Clinic Bersama Pemain Timnas, Bhayangkara FC Mulai Bina Talenta Muda Lampung

Dalam kajian yang dilakukan Walhi Kalteng, sebanyak 14 perusahaan menjadi sampel utama investigasi, yang disinyalir kuat memiliki andil dalam perusakan lingkungan hidup.

Hasilnya cukup mencengangkan:

  • Banyak perizinan tumpang tindih

  • Sejumlah perusahaan terindikasi melanggar aturan pengelolaan lingkungan

  • Beberapa perusahaan bahkan membuka kawasan hutan yang dilindungi

Yang lebih mengkhawatirkan, angka 10,5 juta hektare tersebut belum termasuk aktivitas ilegal, seperti:

  • Tambang tanpa izin (ilegal)

  • Perkebunan sawit ilegal

  • Pembukaan hutan oleh perusahaan bayangan

“Kerusakan lingkungan bisa jauh lebih luas dari yang kita lihat sekarang, karena belum semua aktivitas ilegal itu tercatat dalam data resmi,” tegas Bayu.

Walhi Kalteng memastikan bahwa hasil kajian mereka akan segera diserahkan kepada pemerintah, khususnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas terkait di Pemprov Kalteng.

Menurut Bayu, beberapa perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran juga sudah dilaporkan ke Gakkum Kemenhut (Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Pemerintah seharusnya tidak tutup mata. Peran penegakkan hukum ada di tangan negara. Kami sudah menyerahkan data dan laporan, tinggal bagaimana komitmen mereka,” ujarnya.

Dengan laporan ini, Walhi Kalteng berharap pemerintah dapat melakukan:

  • Audit lingkungan menyeluruh terhadap izin-izin industri di Kalteng

  • Moratorium terhadap izin baru yang berpotensi merusak ekosistem

  • Penataan kembali kawasan kelola masyarakat adat dan lokal

  • Pemulihan kawasan hutan dan ekosistem yang rusak

 

Kalimantan Tengah memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan iklim dan ekosistem Indonesia.

Jika pembiaran terhadap eksploitasi lahan terus terjadi, maka krisis ekologis bisa berkembang menjadi bencana yang lebih besar, baik bagi lingkungan maupun masyarakat lokal.

Sumber: