Kapolda Kalteng Murka, Ormas Grib Jaya Diselediki Usai Segel PT Bumi Asri Pasaman

Kapolda Kalteng Murka, Ormas Grib Jaya Diselediki Usai Segel PT Bumi Asri Pasaman

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan--

DISWAYKALTENG.ID - Situasi memanas di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Beberapa hari lalu, publik dibuat heboh dengan beredarnya video viral yang memperlihatkan aksi penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh sejumlah anggota ormas Grib Jaya.

Aksi tersebut langsung mendapat sorotan dari berbagai pihak. Namun, reaksi paling keras datang dari Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, yang tidak tinggal diam melihat tindakan yang dinilai melampaui batas hukum itu.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 2 Mei 2025, Irjen Pol Iwan Kurniawan tampak serius menanggapi kejadian tersebut.

Ia menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan dua direktorat penting di tubuh Polda Kalteng, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.

“Saya sudah memerintahkan untuk segera menerbitkan laporan model A untuk menindaklanjuti khusus itu,” tegasnya di hadapan awak media.

Negara Hukum Harus Ditegakkan

BACA JUGA:Pemerataan Pendidikan di Kalteng Jadi Sorotan: Faridawaty Dorong Percepatan Transformasi di Momentum Hardiknas

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa dalam negara hukum seperti Indonesia, segala permasalahan, termasuk konflik antara ormas dan korporasi, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara premanisme.

Iwan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas namun tetap menjunjung tinggi rasa keadilan. Jika ada unsur tindak pidana dalam penyegelan tersebut, pihak kepolisian tak segan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami akan lakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut. Oleh sebab itu dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Proses Hukum Akan Jadi Jalan Utama

Menurut Irjen Pol Iwan Kurniawan, jika dalam proses hukum terdapat keputusan yang belum dijalankan, maka masih ada langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh, bukan dengan cara sepihak seperti memortal perusahaan.

Ia juga menyampaikan empati kepada masyarakat atau pihak mana pun yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

Namun, Iwan kembali menegaskan bahwa segala bentuk ketidakpuasan harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Saya memahami mungkin masyarakat ada yang merasa tidak adil. Tetapi sekali lagi, negara kita negara hukum. Permasalahan apapun di masyarakat bisa diselesaikan melalui proses hukum secara tegas dan seadil-adilnya,” pungkas Kapolda.

Kasus Akan Diusut Hingga Tuntas

BACA JUGA:Musim Kemarau 202, BMKG Peringatkan Cuaca Panas Ekstrem di Sejumlah Wilayah, Termasuk Kalteng

Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan sedang berjalan, dan jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka akan dilakukan pengumpulan barang bukti hingga penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi organisasi kemasyarakatan, agar tidak bertindak di luar koridor hukum. Kepolisian memastikan bahwa tindakan intimidasi atau pemaksaan terhadap perusahaan atau entitas mana pun akan ditindak secara profesional dan transparan.

Sumber: