MA Perberat Hukuman Pegawai Honorer KONI Kotim, Jadi 6 Tahun Penjara

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.-Doc. Dandapala-
PALANGKA RAYA, DISWAY.ID – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pegawai honorer Bani Purwoko, staf pada Bagian Perencanaan Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Dari semula hanya 2 tahun penjara, kini Bani divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana hibah KONI senilai lebih dari Rp7,9 miliar.
Putusan kasasi tersebut dikutip pada Selasa (16/9/2025). Kasus terjadi sepanjang tahun anggaran 2021–2023, di mana pada 2023 Bani sempat diangkat sebagai bendahara.
Dalam pertimbangan hakim, Bani melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Kotim bersama-sama dengan saksi Ahyar.
Sejumlah modus yang dilakukan antara lain:
- Melakukan pencairan dana hibah tanpa surat penunjukan/kuasa resmi.
- Menyetujui pencairan operasional dan dana cabang olahraga yang tidak sesuai RAB.
- Melakukan pemotongan anggaran cabor.
- Mentransfer dana hibah ke pengurus cabor Provinsi Kalteng.
- Melakukan mark up harga pengadaan medali dan maskot PORPROV Kalteng XII 2023.
- Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait pembelian sarana dan prasarana.
Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp7.909.898.203.
Vonis Lebih Berat dari Tingkat Sebelumnya
Awalnya, Bani hanya divonis 1 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 2 tahun di tingkat banding. Namun dalam putusan kasasi, MA kembali menaikkan hukuman menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Pemkab Kobar Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPTP, 16 Pejabat Eselon II Ikut
Majelis kasasi yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono menegaskan, Bani selaku staf dan bendahara seharusnya bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, serta penyusunan laporan keuangan secara periodik. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan.
“Terdakwa malah melakukan penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan. Keadaan ini mengakibatkan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur TA 2021–2023 tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas majelis hakim.
Sumber: