Pemkot Palangka Raya Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Prioritas 2025

Pemkot Palangka Raya Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Prioritas 2025

Wakil Wali Kota Achmad Zaini dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (12/12/2025).-Ist-

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Dorongan tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota Achmad Zaini dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (12/12/2025).

Achmad Zaini menegaskan bahwa Raperda yang telah ditetapkan sebagai skala prioritas perlu segera dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota, sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah yang berlaku.

BACA JUGA:Safari Natal 2025, Bupati Barito Timur Ajak Warga Jaga Toleransi dan Kebersamaan

Menurutnya, setiap peraturan daerah harus memiliki landasan yang kuat dan komprehensif agar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Landasan tersebut meliputi aspek filosofis, sosiologis, yuridis, dan politis.

“Pembentukan peraturan daerah harus aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta dinamika yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Zaini.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan Raperda.

Prinsip kolaborasi dan kesetaraan, kata Zaini, menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.

BACA JUGA:Dekranasda Gelar Lomba Desain Kemasan UMKM dalam DKFF 2025

Dengan regulasi daerah yang kuat dan tepat sasaran, Pemerintah Kota Palangka Raya optimistis pelaksanaan pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan berkeadilan.

Sumber: