Alasan Tegas Kalteng Bidik Pajak Alat Berat, Singgung Mesin Baru PAD

Selasa 12-08-2025,13:45 WIB
Reporter : Khomsurijal
Editor : Khomsurijal

Sektor tambang, perkebunan, dan kehutanan mendominasi perekonomian Kalteng.

  • 1 unit alat berat bernilai miliaran rupiah, sehingga pajaknya—meski kecil secara persentase—dapat menghasilkan ratusan miliar rupiah jika dikalikan ribuan unit.

  • Regulasi Nasional yang Mendukung

    • Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pajak alat berat kini menjadi kewenangan daerah.

  • Menutup Kebocoran Pajak

    • Selama ini, banyak perusahaan membayar pajak di provinsi lain meski operasionalnya di Kalteng.

  • Langkah Strategis Pemprov

    Pemprov Kalteng akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan penarikan pajak ini berjalan transparan dan efektif.

    “Potensi kita yang hilang ini harus segera dioptimalkan,” tegas Anang.

    BACA JUGA:Gubernur Buka PKKMB 2025 UPR: Tekankan Attitude, Mindset, Character dan Skill

    Adapun cara menghitung Pajak Alat Berat yaitu Nilai jual × tarif 0,2 persen.

    Contoh:

    • Harga alat berat = Rp 200 juta

    • Tarif = 0,2 persen

    • Pajak per tahun = Rp 200.000.000 × 0,2 persen = Rp 400.000

    Terlihat kecil, tetapi jika dikalikan 7.000 unit, potensi penerimaannya bisa mencapai Rp 2,8 miliar. Dan jika alat berat bernilai miliaran rupiah, angka ini bisa melonjak hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

    Harapan untuk PAD Kalteng

    Dengan penataan regulasi, sinkronisasi data kepemilikan, dan pengawasan ketat, pajak alat berat diharapkan menjadi salah satu penopang utama PAD Kalteng.

    Kategori :